Daftar 9 Daerah Wajibkan Syarat Rapid Test Antigen, Termasuk DKI Jakarta dan Bali
Sejumlah daerah kini mewajibkan dokumen rapid test antigen atau PCR bagi mereka yang masuk ke wilayahnya. Ini daftar 9 daerah wajib rapid test antigen
TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah daerah kini mewajibkan dokumen rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi mereka yang masuk ke wilayahnya.
Terdapat 9 daerah yang mewajibkan pendatang melampirkan dokumen rapid test antigen termasuk DKI Jakarta dan Bali.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan wajib rapid test antigen dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.
Sementara, Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020.
Berikut daftar 9 daerah yang mewajibkan dokumen rapid test antigen.
1. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat aturan masuk Pulau Dewata dengan beberapa ketentuan.
Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, Pemprov Bali mewajibkan para pelaku perjalanan udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR serta mengisi e-HAC paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi para pelaku perjalanan darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah Provinsi Bali akan menggratiskan rapid tes antigen bagi sopir yang membawa kebutuhan logistik ke Bali.
Surat keterangan swab PCR maupun rapid tes antigen berlaku selama 14 hari selama diterbitkan dan dapat digunakan untuk perjalanan kembali dari Bali selama masa berlaku.
Peraturan tes wajib swab PCR dan rapid tes antigen ini berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.
2. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan rapid test antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta.
Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.