Antisipasi Virus Corona di DKI
Satu Penumpang Bus di Terminal Pulo Gebang Positif Covid-19 Berdasar Rapid Test Antigen
93 penumpang bus AKAP mengikuti pemeriksaan rapid test antigen atau tes cepat antigen gratis di Terminal Terpadu Pulo Gebang
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sebanyak 93 penumpang bus AKAP mengikuti pemeriksaan rapid test antigen atau tes cepat antigen gratis di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Selasa (22/12).
Dari jumlah tersebut, Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan satu di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
"Positif satu orang, langsung diswab test dan oleh Satgas Covid-19 dan dilarang melanjutkan perjalanan untuk karantina mandiri," kata Afif saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (23/12/2020).
Penumpang tersebut langsung menjalani tes swab karena hasil rapid test antigen dalam pemeriksaan Covid-19 tidak seakurat tes swab lewat uji RT-PCR.
Pun hasil rapid test antigen dalam deteksi Covid-19 lebih tinggi dibanding rapid test antibodi sehingga dipilih pemerintah jadi metode pemeriksaan.
"Awalnya yang mendaftar ikut rapid test antigen kemarin 107 orang, tapi 14 di antaranya batal karena ketika dipanggil antrean tidak hadir," ujarnya.
Afif menuturkan pemeriksaan rapid test antigen bagi calon penumpang bus AKAP mengacu pada SE Kementerian Perhubungan nomor 20 tahun 2020.
Terminal Pulo Gebang sendiri mendapat 800 alat rapid test antigen dari Kementerian Perhubungan untuk pemeriksaan calon penumpang.
"Untuk syarat calon penumpang yang hendak mengikuti rapid tes antigen harus menunjukkan tiket bus AKAP yang sebelumnya sudah dipesan," tuturnya.
Rapid test antigen gratis ini memudahkan penumpang karena tak harus mendatangi fasilitas kesehatan dan merogoh uang untuk pemeriksaan.
Baca juga: Gubernur Banten Pastikan Tunda Sekolah Tatap Muka, Tangsel Tunggu Perintah Wali Kota Airin
Baca juga: Atletico Madrid di Puncak Klasemen Liga Spanyol, Barcelona di Peringkat 5
Baca juga: Anies Belum Sembuh Meski Sudah 23 Hari Isolasi, Wagub: Banyak Kasus Covid Lama Sembuh
Bila mengacu SE Kementerian Perhubungan nomor 20 tahun 2020 penumpang wajib mengikuti rapid tes antigen bila melakukan perjalanan ke Bali.
Hanya penumpang yang hasil tesnya negatif Covid-19 berdasar rapid test antigen rentan 3 hari sebelum melakukan perjalanan boleh berangkat.
Sementara untuk warga yang melakukan perjalanan dari, serta ke, dan dalam pulau Jawa hanya diimbau melakukan pemeriksaan rapid test antigen.