Sepanjang 2020, 45 Personel Polda Metro Jaya Dipecat dengan Tidak Hormat

Sebanyak 45 anggota polisi di Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sepanjang tahun ini.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Kompas.tv
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, Jumat (22/5/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 45 anggota polisi di Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun ini.

Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat acara rilis akhir tahun 2020 di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

"Total ada 45 personel yang diberikan punishment berupa PTDH selama tahun 2020," kata Fadil.

Jumlah itu terangkum sejak 1 Januari hingga 23 Desember 2020. Fadil menjelaskan, sanksi itu diberikan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

Dibandingkan 2019, jumlah anggota Polda Metro Jaya yang dipecat mengalami peningkatan 13 persen.

"Tahun 2019 ada 40 orang (disanksi PDTH), naik sebanyak lima orang," ujar Fadil.

Di sisi lain, sebanyak 416 anggota yang berprestasi juga mendapatkan penghargaan dan tanda jasa. Namun, jumlahnya berkurang dibandingkan tahun lalu.

"Tahun lalu 619 personel diberikan penghargaan dan tanda jasa. Menurun 203 personel atau 33 persen," kata Fadil.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved