Natal dan Tahun Baru 2021
Jelang Natal dan Tahu Baru 2021, Ini Tempat Wisata dan Budaya di Jakarta yang Ditutup
Satpol PP DKI Jakarta menutup sejumlah tempat wisata dan budaya di Jakarta mulai 25 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta menutup sejumlah tempat wisata dan budaya di Jakarta mulai 25 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
Penutupan ini dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama masa libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan pihaknya akan menyiagakan personel guna berpatroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.
Adapun Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020, tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," jelas Arifin, dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: 2 Kali Dikhianati Kiwil, Rohimah Ajukan Syarat Khusus Jika Ingin Rujuk: Tidak Poligami Lagi!
Berikut daftar tempat wisata dan budaya yang akan ditutup:
1. Ancol
2. TM Ragunan
3. Anjungan DKI di TMII
4. Planetarium Jakarta
5. Taman Ismail Marzuki
6. PBB Setu Babakan
7. Rumah Si Pitung
8. Lab Tari dan Karawitan Condet
9. Pulau Cipir
10. Pulau Kelor
11. Pulau Onrust
12. Tugu Proklamasi
13. Taman Benyamin Suaeb
14. Wayang Orang Bharata
15. Miss Tjitjih
16. Gedung Kesenian Jakarta
17. Museum Sejarah Jakarta
18. Museum Taman Prasasti
19. Museum MH. Thamrin
20. Museum Seni Rupa & Keramik
21. Museum Tekstil
22. Museum Wayang
23. Museum Bahari
24. Museum Joang '45