Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Pegawai Bank BUMN Langsung Ditahan

Tewaskan seorang perempuan, pegawai bank BUMN, Handana Riadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Jaksel.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA/Warta Kota/Rizki Amana/
Seorang perempuan pengendara motor tewas di tempat usai ditabarka sebuah mobil di Pasar Minggu, Jaksel. Tewaskan seorang perempuan, pegawai bank BUMN, Handana Riadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Jaksel. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pegawai bank BUMN, Handana Riadi (25), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Aksinya yang memepet mobil Aiptu Imam Chambali dianggap menjadi pemicu terjadinya kecelakaan yang menewaskan seorang wanita.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Handana langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka kami tahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).

Penetapan tersangka terhadap Handana dilakukan setelah polisi memeriksa para saksi dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Hasil gelar perkara, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara HR, yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," ucap Sambodo.

Dari semua bukti yang ada, kecelakaan maut berawal dari aksi Handana menyerempet mobil yang dikendarai Aiptu Imam Chambali.

Baca juga: Striker AC Milan Zlatan Ibrahimovic Belum Terpikir Pensiun, Ingat Kata Pioli Soal 25 Anak

"Akibatnya kendaraan Inova Aiptu IC keluar jalur, ke jalur berlawanan hingga menabrak tiga sepeda motor Mio, Vario, dan, Revo," ujarnya di Polda Metro Jaya.

Alhasil, satu pengendara motor bernama Pinkan Lumintang (30) tewas seketika setelah ditabrak mobil Inova berpelat B 2159 SIJ.

Akibat perbuatannya, Handana dijerat Pasal 315 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/12/2020) siang sekira pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Nikmati Promo PHD Pizza Hut Delivery Akhir Tahun 2020, Diskon Spesial Buat Pembelian Kedua

Saksi mata bernama Syarif mengatakan, kecelakaan dipicu pertengkaran antara seorang polisi dan pengendara mobil lainnya.

"Dari awal di depan SMA Negeri 28 sudah cekcok mereka," kata Syarif di lokasi.

Syarif menjelaskan, cekcok mulut antara polisi dan seorang pemuda terjadi karena kendaraan mereka yang saling bersenggolan.

"Akhirnya pas di putaran SMA 28 sama-sama berhenti. Si anak muda itu arogan. Habis itu dia langsung ngebut lagi," ujar dia.

Anggota polisi yang merasa kesal pun mengejar pemuda tersebut hingga terjadi kecelakaan.

Menurut saksi mata, anggota polisi itu mengenakan seragam dinas.

Baca juga: Mau Tahu Aktifkan Kode Redeem Garena Free Fire Via Situs reward.ff.garena.com? Begini Caranya

"Saya tahu dia polisi karena pakai seragam dinas," ucap Syarif.

Satu orang tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa ini.

"Satu orang yang meninggal adalah perempuan. Dua orang yang luka berat laki-laki," kata Panit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Mulyadi.

Korban tewas bernama Pinkan Lumintang (30), yang beralamat di Ratu Jaya, Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Ketiga korban ditabrak oleh pengendara mobil Innova bernomor polisi B 2159 SIJ yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali.

Baca juga: Link Nonton Anime One Piece 956 Rilis Hari Ini: Roronoa Zoro Pegang Pedang Enma

Dia melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pejaten menuju Pasar Minggu hingga terpental ke lajur yang berlawanan.

Beberapa saat setelah tertabrak, ketiga korban langsung tergeletak di jalan. Satu di antaranya tewas seketika.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved