Ada Kasus Mesum di Wisma Atlet, Togar Situmorang: Jangan Sampai Pasien Covid-19 Jadi Takut

Kasus mesum antara pasien positif Covid-19 dan tenaga kesehatan (nakes) atau perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat.

Editor: Suharno
ISTIMEWA
Advokat Togar Situmorang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus mesum terjadi antara pasien positif Covid-19 dan tenaga kesehatan (nakes) atau perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat.

Selama pandemi dan sejak RSD Wisma Atlet dijadikan tempat khusus penderita Covid-19 selalu ada pemberitaan tentang kasus tersebut.

Seperti heboh kasus dugaan mesum sesama jenis itu karena ada pengakuan pasien dalam cuitan di media sosial twiter, mereka melakukan perbuatan yang terjadi di dalam kamar mandi dan saat ini telah diancam pasal 36 tentang Pornografi, pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat merupakan rumah sakit darurat yang diperuntukkan bagi pasien covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan.

Belakangan dengan terus melonjaknya angka kasus Covid-19, rumah sakit darurat tersebut tak lagi menerima pasien tanpa gejala.

Dari berbagai pemberitaan di media terjadinya dugaan kasus mesum di RSD Wisma Atlet jelas kurangnya penindakan hukum terhadap pelaku, terutama dugaan terhadap tenaga kesehatan yang melakukan mesum atau pelecehan seksual kepada pasien.

Sehingga ini menjadi pertanyaan besar, kinerja serta keamanan di tempat tersebut.

Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA mengungkapkan sangat menyayangkan akan adanya kejadian yang terjadi tersebut.

Togar Situmorang bersama tim kuasa hukumnya.
Togar Situmorang bersama tim kuasa hukumnya. (ISTIMEWA)

Dimana saat ini kita masih sedang fokus menangani wabah virus corona, namun diciderai dengan adanya kasus ini.

Dan saya pribadi berpendapat peristiwa pelecehan oleh perawat tersebut merupakan pelanggaran sumpah perawat, kode etik perawat sekaligus pelanggaran hukum pidana.

Pelaku pencabulan terhadap orang yang sedang tidak berdaya bisa dikenai Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.

"Selain itu, sebagai sebuah profesi perilaku perawat di rumah sakit juga diatur dalam Kode Etik Keperawatan. Dimana disebutkan bahwa perawat harus menunjukkan perilaku profesional serta senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi,” tambahnya

Apakah CCTV terpasang di setiap sudut RSD Wisma Atlet Kemayoran? Bagaimana Sumber Daya Manusia (SDM) para tenaga kesehatan yang bekerja? Bagaimana penindakan hukumnya apakah sampai ke arah Pidana?atau hanya berupa pecat atau ada hal lain agar bisa membuat jera para predator seks tersebut.

Togar juga mengatakan pelecehan terhadap pasien merupakan pelanggaran kode etik berat. 

Sanksinya bisa berupa pemecatan sebagai anggota organisasi profesinya, rekomendasi pencabutan izin si perawat ke pemerintah daerah, dan menyerahkan ke aparat penegak hukum.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved