Ada Kasus Mesum di Wisma Atlet, Togar Situmorang: Jangan Sampai Pasien Covid-19 Jadi Takut
Kasus mesum antara pasien positif Covid-19 dan tenaga kesehatan (nakes) atau perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan bahkan perencanaan bisa digolongkan kasus cukup berat, karena perawat tidak boleh seperti itu," ujarnya.
Tentu sudah pasti, dengan berbagai kasus dugaan mesum dan pelecehan seksual membuat masyarakat yang terdampak Covid-19 tidak akan mau dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran, khususnya wanita.
Karena masyarakat menganggap bahwa para tenaga kesehatan “berotak mesum” dan dikhawatirkan kembali terjadi permesuman atau pelecehan seksual terhadap pasien.
Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, CLA selaku Ketua Hukum dari RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur mengungkapkan sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mencegah pelecehan seksual terhadap pasien.
Pertama, rumah sakit perlu membuat sistem yang komprehensif untuk memastikan pasien tidak sendirian jelang atau usai dianestesi (pembiusan).
Sebab dalam kondisi dibius, seorang pasien tidak berdaya melakukan apa pun.
"Harus ada sistem yang memungkinkan tidak hanya seorang di sana," ujarnya.

Kedua, rumah sakit harus menjadikan pertimbangan moral dan pembinaan etika sebelum memperkerjakan pekerja medis baik dokter maupun perawat.
Ini penting karena setiap pasien telah mempercayakan nasibnya kepada dokter atau perawat untuk diambil tindakan medis.
Jangan sampai kepercayaan itu disalahgunakan.
Ketiga, pasien berhak ditemani orang yang memiliki ikatan keluarga langsung dengannya.
Seperti misalnya orang tua menemani anaknya, suami menemani istrinya.
Tindakannya itu, yang menyangkut privasi misalnya membuka anggota tubuh sensitif seperti melahirkan.
Keempat, Dewan Pembina DPP Forum Batak Intelektual ( FBI ), Togar Situmorang meminta para korban para korban berani bersuara apabila mendapati tindakan pelecehan.
Law Firm Togar Situmorang pernah tanganin ada dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tenaga kesehatan RSD Wisma Atlet terhadap pasien, seorang anak perempuan dibawah umur, walau tidak terekspos atas keinginan keluarga korban, sedangkan info dari pihak RSD Wisma Atlet pelaku sudah dipecat.