Virus Corona di Indonesia
Ketua dan Panitera Muda Positif Covid-19, Persidangan di Pengadilan Negeri Depok Dibatasi
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan seorang Panitera Muda Hukum dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan seorang Panitera Muda Hukum dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas PN Depok, Nanang, kala dikonfirmasi TribunJakarta.com siang ini.
“Iya (positif Covid-19), Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera Muda Hukum,” jelas Nanang melalui sambungan telepon, Senin (28/12/2020).
Imbasnya, Nanang menyebut saat ini pelayanan dan sejumlah persidangan dibatasi, hingga ditunda selama beberapa hari kedepan.
“Jadi untuk persidangan 28 sampai 30 Desember 2020 ini dibatasi, jadi hanya menerima yang sifatnya mendesak seperti permohonan banding, kasasi,” tuturnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Aiptu Imam Masih Berstatus Saksi
Baca juga: Stadion JIS Dapat Digunakan Oleh Umum, Hasilnya Dialokasikan Untuk Perawatan
Baca juga: Komnas HAM Temukan 7 Proyektil Peluru Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
“Kemudian persidangan hanya cuma yang mendesak seperti tindak pidana Pilkada itu tetap kami persidangkan, karena waktunya cuma tujuh hari kerja jadi harus cepat kami persidangkan, nah selebihnya dibatasi,” timpalnya lagi.
Nanang berujar sejumlah peraturan baru pun telah diterapkan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Jabodetabek dan wilayah dengan status zona merah Covid-19.
“Tamu atau pengunjung yang memasuki area PN Depok dikenakan ketentuan wajib memakai masker, mencuci tangan, mengukur suhu tubuh dan apabila lebih dari 37 derajat celcius dilarang masuk. Kemudian selain Majelis Hakim, petugas sidang, para pihak, dan saksi, dilarang masuk ke dalam Ruang Sidang dan dibatasi sesuai jumlah kursi yang tersedia di ruang sidang,” pungkasnya.