Kisah Rembulan Terjun ke Dunia Prostitusi demi Biayai Anak: Dilema Antara Ketakutan dan Ketagihan
Berawal dari ketakutan, mulai dari soal tertular penyakit, tertangkap hingga mendapat tamu yang kasar, sebagian dari mereka justru merasa ketagihan.
Namun, mereka berdua kemudian tidak langsung mengiyakannya.
Akan tetapi, Yus dan Hen menanyai terlebih dulu kepada wanita yang sudah biasa melayani laki-laki 'hidung belang' itu.
Namun juga terkadang dari pihak wanita yang meminta job atau pekerjaan kepada kedua muncikari ini.
Dengan alasan mereka membutuhkan uang.
Lalu, barulah tersangka Yus dan Hen mencarikan laki-laki.
Semuanya dilakukan lewat telepon.
Baca juga: Berujung Damai, Petugas SPBU Diludahi Pemotor karena Tak Pakai Masker Batal Ditahan Usai Minta Maaf
Wanita yang meminta pekerjaan untuk melayani laki-laki atau prostitusi itu yakni, lima orang, masing-masing berinisial CL, CJ, De, Feb, dan In.
Ketujuh wanita yang telah ditetapkan tersangka ini, kini telah di sel tahanan Mapolres Langsa.
Mereka terancam Tindak Pidana Prostitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 jo 506 KUHP dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat.
Sebelumnya diberitakan, aparat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar bisnis atau praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Langsa.
Dalam kasus ini, aparat Kepolisian meringkus sedikitnya tujuh wanita sebagai tersangka, dua di antaranya sebagai muncikari.
Arief mengatakan, kasus prostitusi online ini diungkap berawal adanya laporan masyarakat.
Menurut Kasat Reskrim, awalnya polisi meringkus dua tersangka sebagai muncikari di depan Hotel Harmoni Jalan Jendral A Yani Kota Langsa pada pada Sabtu (09/05/2020) lalu.
Dua tersangka yaitu Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.
Kedua tersangka ini berperan sebagai mucikari atau penghubung dan sebagai penerima pesanan atau permintaan laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktek prostitusi.
"Begitu juga sebaliknya, kedua tersangka Yus dan Hen ini menerima permintaan job/pekerjaan dari wanita yang ingin mendapatkan uang dari praktik prostitusi ini," ujarnya.
Iptu Arif menambahkan, dari hasil pengembangan pada hari yang sama, Polisi kembali mengamankan 5 wanita lainnya yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini.
Kelima wanita itu yakni CL (32), CJ (23) kedua juga IRT dan beralamat di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kcamatan Langsa Kota.
Lalu, De (23) IRT warga Gampong Gedubang Jawa, Feb (22) IRT warga Gampong Alur Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, dan In (24) warga GampongPaya Bujok Tunong, semuanya di Kecamatan Langsa Baro.
Baca juga: Cara Alami Menyembuhkan Kuku Cantengan, 6 Obat Tradisional Ini Solusinya
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Pengakuan Janda yang Terjun ke Dunia Esek-esek, Rela Tak Dibayar Pria Hidung Belang Asal Dapat Ini, dan di Wartakotalive dengan judul Ibu Rumah Tangga Berusia Muda Terjerat Prostitusi Online, Alasannya Terungkap,