Seorang Bocah 12 Tahun Mencuri Uang Rp 13 Juta Demi Main Playstation
Seorang bocah 12 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial PT, nekat mencuri di salah satu hotel di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang bocah 12 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial PT, nekat mencuri di salah satu hotel di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Jumat (25/12/2020).
Dalam aksinya, bocah 12 tahun itu berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 13.106.000.
Namun, tanpa disadarinya, aksinya terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) hotel hingga akhirnya ia ditangkap polisi.
TONTON JUGA:
Polisi menyebut PT nekat mencuri untuk ngelem dan bermain playstasion.
Kepada polisi, bocah 12 tahun itu mengaku sudah lima kali beraksi di hotel tersebut. Namun, ia mengatakan, baru pertama kali mencuri uang hingga puluhan juta.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Bocoran Formasinya dari Menpan RB
Baca juga: Polisi yang Tabrak Pemotor Tidak Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu
Baca juga: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Diparodikan Viral di Media Sosial, Ini Tanggapan Malaysia
Baca juga: Pendaftaran Prajurit TNI Tahun 2021 Segera Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Berikut faktanya yang dilansir TribunJakarta.com dari Kompas.com rangkum:
1. Terekam CCTV
Aksi pencurian yang dilakukan PT di salah satu hotel di Makassar sempat terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV tersebut tampak terlihat PT mengenakan kaos dengan lengan pendek.
Sebelum melakukan aksinya, PT sempat memantau suasana sekitar, karena tidak ada orang yang berjaga, ia kemudian melakukan aksinya dengan melompati meja resepsionis.
Setelah itu, ia membuka laci meja recepsionis dan membawa kabur uang yang ada di dalam laci.
2. Pelaku ditangkap
Usai kejadian itu, pihak hotel melapor ke polisi, polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap PT kurang dari 24 jam.