Tewaskan Remaja di Bekasi Utara, Kelompok Akatsuki 2018 Tenggak Miras Sampai Mabuk Sebelum Beraksi

pelaku begal sadis yang menewaskan seorang remaja di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara sempat mabuk-mabukan sebelum beraksi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Ketujuh anggota Kelompok Akatsuki 2018 di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).  

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo mengatakan, kelompok Akatsuki 2018, pelaku begal sadis yang menewaskan seorang remaja di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara sempat mabuk-mabukan sebelum beraksi.

"Sebelumnya mereka minum-minuman keras, jadi pada saat beraksi sudah dalam pengaruh mabuk minuman beralkohol," kata Heri di Mapolres Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).

Kelompok Akatsuki 2018 lanjut Heri, berkumpul di suatu tempat. Di lokasi itu, mereka pesta miras (minuman keras), baru selanjutnya konvoi menggunakan empat sepeda motor berboncengan.

"Kalau niat sudah bisa kita pastikan diawali dengan mereka ngumpul dulu sebuah tempat, mereka minum di situ kemudian mereka jalan untuk mencari korban pembegalan," jelas Heri.

Sasaran kelompok begal sadis ini dilakukan secara acak, mereka memilih target ketika mengetahui korban seorang diri melintas di jalanan yang cenderung sepi.

"Mereka ini selalu mobile (keliling), saat mereka mobile itu mereka ketemu korban yang kira-kira bisa mereka kuasai hartanya ya mereka akan main di situ," ucap Heri.

"Sasarannya bisa handphone bisa kendaraan tetapi pada malam itu mereka ketemu korban kebetulan yang bersangkutan bawa kendaraan sehingga yang di ambil motornya," tambahnya.

Korban begal di Bekasi Utara kata Heri, menerima sabetan senjata tajam lebih dari satu kali. Pelaku secara sadis menyerang korban tanpa ampun hingga tewas.

"Pada saat peristiwa itu pembacokan tidak hanya satu kali, karena lukanya ada 3 di bagian dada, punggung, dan lengan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kelompok begal sadis yang menewaskan remaja bernama Andika Putra Prananda (16), menamakan diri sebagai kelompok Akatsuki 2018.

"Perlu saya informasikan juga bahwa, kelompok ini (pelaku begal) mengatasnamakan diri sebagai geng Akatsuki 2018," kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).

Dia menjelaskan, pihaknya masih mendalami kelompok Akatasuki 2018 ini. Dari hasil introgasi sementara, mereka kerap berbuat kejahatan secara acak tanpa pandang bulu.

"Jadi kita akan dalami tetapi informasi awal mereka mengatasnamakan Akatsuki 2018, di mana mereka berkelompok, kemudian juga menggunakan sepeda motor tiap kali beraksi," tuturnya.

Sebagai rincian, ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni, Fajar (25), AMM (17), AWS (17), Muhamad Alfrans (18), Muhamad Nur Fadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18).

Penangkapan kelompok Akatsuki 2018 dilakukan Personel Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Utara.

Kejadian ini kata dia, pertama kali diketahui setelah penemuan jasad remaja bersimbah darah di Jalan Perjuangan Bekasi Utara pada Senin (21/12/2020) dini hari.

Dari situ, Satuan Reskrim Polres bersama Polsek Bekasi Utara melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

"Melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, mempelajari petunjuk lain di lokasi diantaranya cctv, hasil penyelidikan kita berhasil mengetahui (identitas) beberapa pelaku," jelasnya.

Pada Jumat (25/12/2020), satu orang tersangka yang sudah dikantongi identitas bernama Fajar (25) diringkus polisi di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di wilayah Jakarta Selatan dan pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 kita mengamankan tiga pelaku lagi jadi total ada 7 tersangka," ujarnya.

Polres Metro Bekasi Kota masih memburu satu anggota geng Akatsuki 2018, komplotan begal sadis yang menewaskan remaja bernama Andika Putra Prananda (16) di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengamankan tujuh orang tersangka kasus begal sadis yang terjadi pada Senin (21/12/2020) dini hari lalu.

"Dari kejadian kemarin ada 8 orang sementara 7 sudah kita amankan, 1 orang lainnya masih kita cari kita akan dalami juga nanti keterlibatanya sebagai apa," kata Heri di Mapolres, Senin (28/12/2020).

Ketujuh anggota Kelompok Akatsuki 2018 di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020). 
Ketujuh anggota Kelompok Akatsuki 2018 di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).  (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Heri menjelaskan, kelompok Akatsuki 2018 merupakan sekumpulan pemuda usia dua puluh tahun dan belasan tahun yang kerap melancarkan aksi tawuran dan pembegalan.

Geng ini biasa beraksi dengan konvoi menggunakan sepeda motor, berkeliling ke sejumlah tempat di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

"Geng motor itu berawal dari kumpulan aja, jadi mereka bukan hanya pelajar saja, tetapi mereka sering kumpul bareng bareng teman-teman dekat mereka akhirnya mereka membentuk suatu kelompok itu," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, kelompok begal sadis yang menewaskan remaja bernama Andika Putra Prananda (16), menamakan diri sebagai kelompok Akatsuki 2018.

"Perlu saya informasikan juga bahwa, kelompok ini (pelaku begal) mengatasnamakan diri sebagai geng Akatsuki 2018," kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).

Dia menjelaskan, pihaknya masih mendalami kelompok Akatasuki 2018 ini. Dari hasil introgasi sementara, mereka kerap membuat kejahatan secara acak tanpa pandang bulu.

"Jadi kita akan dalami tetapi informasi awal mereka mengatasnamakan Akatsuki 2018, di mana mereka berkelompok, kemudiam juga menggunakan sepeda motor tiap kali beraksi," tuturnya.

Sebagai rincian, ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni, Fajar (25), AMM (17), AWS (17), Muhamad Alfrans (18), Muhamad Nur Fadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18).

Penangkapan kelompok Akatsuki 2018 dilakukan Personel Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Utara.

Kejadian ini kata dia, pertama kali diketahui setelah penemuan jasad remaja bersimbah darah di Jalan Perjuangan Bekasi Utara pada Senin (21/12/2020) dini hari.

Dari situ, Satuan Reskrim Polres bersama Polsek Bekasi Utara melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

"Melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, mempelajari petunjuk lain di lokasi diantaranya cctv, hasil penyelidikan kita berhasil mengetahui (identitas) beberapa pelaku," jelasnya.

Pada Jumat (25/12/2020), satu orang tersangka yang sudah dikantongi identitas bernama Fajar (25) diringkus polisi di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di wilayah Jakarta Selatan dan pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 kita mengamankan tiga pelaku lagi jadi total ada 7 tersangka," ujarnya.

Namakan diri kelompok  Akatsuki 2018

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Wijonarko mengatakan, komplotan begal sadis yang menewaskan remaja bernama Andika Putra Prananda (16), menakan diri sebagai geng Akatsuki 2018.

"Perlu saya informasikan juga bahwa, kelompok ini (pelaku begal) mengatasnamakan diri sebagai geng Akatsuki 2018," kata Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).

Dia menjelaskan, kelompok Akatasuki 2018 tidak hanya melakukan tindak pidana pencurian begal motor.

Baca juga: Bacok Korban Hingga Tewas, Komplotan Begal Sadis di Bekasi Utara Dicokok Polisi

Tetapi, kelompok yang terdiri dari pemuda dan remaha belasan tahun ini kerap melancarkan aksi tawuran.

"Aktivitas mereka ada tawuran juga, kalau memang ada sasaran yang memungkinkan mereka dapat melakukan kejahatan seperti curas (pencurian dengan kekerasan)," terangnya.

Dia menjelaskan, pihaknya masih mendalami kelompok Akatasuki 2018 ini. Dari hasil introgasi sementara, mereka kerap membuat kejahatan secara acak tanpa pandang bulu.

"Jadi kita akan dalami tetapi informasi awal mereka mengatasnamakan Akatsuki 2018, di mana mereka berkelompok, kemudiam juga menggunakan sepeda motor tiap kali beraksi," tuturnya.

Sebagai rincian, ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni, Fajar (25), AMM (17), AWS (17), Muhamad Alfrans (18), Muhamad Nur Fadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18).

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan Personel Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Utara.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Wijonarko (tengah) bersama jajarannya saat melakukan publikasi ungkap kasus begal di Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi Selatan, Senin (28/12/2020). 
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Wijonarko (tengah) bersama jajarannya saat melakukan publikasi ungkap kasus begal di Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi Selatan, Senin (28/12/2020).  (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Kejadian ini kata dia, pertama kali dikerahui setelah penemuan jasad remaja bersimbah darah di Jalan Perjuangan Bekasi Utara pada Senin (21/12/2020) dini hari.

Dari situ, Satuan Reskrim Polres bersama Polsek Bekasi Utara melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

"Melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, mempelajari petunjuk lain di lokasi diantaranya cctv, hasil penyelidikan kita berhasil mengetahui (identitas) beberapa pelaku," jelasnya.

Pada Jumat (25/12/2020), satu orang tersangka yang sudah dikantongi identitas bernama Fajar (25) diringkus polisi di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di wilayah Jakarta Selatan dan pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 kita mengamankan tiga pelaku lagi jadi total ada 7 tersangka," ujarnya.

Dicokok polisi

Komplotan begal sadis yang menewaskan remaja bernama Andika Putra Prananda (16), di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara akhirnya berhasil diringkus polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Wijonarko mengatakan, tersangka yang berhasil diringkus berjumlah tujuh orang.

"Secara keseluruhan yang berhasil kita amankan ada 7 orang pelaku kejadian curas (pencurian dengan kekerasan), berikut 4 unit sepeda motor termasuk dua bilah senjata tajam berupa celurit," kata Wijonarko, Senin (28/12/2020).

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan Personel Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Utara.

Kejadian ini kata dia, pertama kali diketahui setelah penemuan jasad remaja bersimbah darah di Jalan Perjuangan Bekasi Utara pada Senin (21/12/2020) dini hari.

Dari situ, Satuan Reskrim Polres bersama Polsek Bekasi Utara melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

"Melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, mempelajari petunjuk lain di lokasi diantaranya cctv, hasil penyelidikan kita berhasil mengetahui (identitas) beberapa pelaku," jelasnya.

Pada Jumat (25/12/2020), satu orang tersangka yang sudah dikantongi identitas bernama Fajar (25), diringkus polisi di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di wilayah Jakarta Selatan dan pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 kita mengamankan tiga pelaku lagi jadi total ada 7 tersangka," terang dia.

Sebagai rincian, ketujuh tersangka yakni  Fajar (25), AMM (17), AWS (17), Muhamad Alfrans (18), Muhamad Nur Fadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18).

Wijonarko menambahkan, ketujuh tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketujuhnya diancam dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumuran hidup.

"Kita masih terus kembangkan, tidak menutup memungkinkan ada tambahan pelaku lain, untuk yang sudah ditangkap sebagian masih dibawah umur, tapi tetap akan kita proses sesuai udang-udang yang berlaku," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved