Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Meski Ditetapkan Tersangka Video Syur, Gisel Tetap Posting Insta Story tentang Ini

Meski ditetapkan sebagai tersangka, artis Gisella Anastasia masih update di akun instagramnya.

Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Meski ditetapkan sebagai tersangka, artis Gisella Anastasia masih update di akun instagramnya.

Pantauan TribunJakarta.com, akun istagram @gisel_la itu membuat dua insta story sore ini atau setelah polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur.

Kedua postingan tersebut memang bukan membagikan aktivitas terbaru Gisel, melainkan postingan endorse.

Gisel juga telah mematikan kolom komentar di insta story miliknya.

Sementara itu, Gisel sendiri bila dilihat dari akun instagramnya sedang berlibur di pantai Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, di postingan foto terakhir Gisel yang diunggah 23 jam yang lalu telah dibanjiri sebanyak 6.973 komentar.

Mayoritas dari komentar itu bersinggungan dengan status tersangka video syur yang ditetapkan Polda Metro Jaya kepada Gisel.

Terancam 12 Tahun Penjara

Artis Gisella Anastasia alias Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Ancaman hukuman itu juga berlaku bagi sosok pemeran pria di video tersebut berinisial MYD.

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.

Baca juga: Gisel Trending Topik Twitter, Netizen Pertanyakan Identitas Pemeran Pria Tak Diungkap

"(Ancaman hukuman) paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Menurut Yusri, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

Yusri juga membeberkan pemeran pria di video syur tersebut. Pria itu berinisial MYD.

Namun, hingga saat ini belum diketahui hubungan MYD dengan Gisel.

Baca juga: Polisi Ungkap Lokasi Video Syur Gisel Dibuat 2017 Silam, Pemeran Pria MYD Ikut Jadi Tersangka

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka. Dua orang lainnya adalah PP dan MN yang menyebarkan video syur secara masif.

Lokasi Pembuatan Video

Polisi mengungkap lokasi video syur Gisel atau Gisella Anastasia yang diambil 2017 silam di salah satu kota di Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan, penyidik telah menetapkan Gisel tersangka kasus video syur 19 detik.

Penetapan Gisel tersangka kasus video syur berdasar gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemarin.

"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Gisel tersangka kasus video syur karena dianggap telah ikut menyebarkan.

"Dia (Gisel, red) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," imbus Yusri.

Sehingga, sambung Yusri, penyidik menaikkan status Gisel dari saksi sebagai tersangka.

Menurut Yusri, Gisel juga telah mengakui pemeran pria di video syur berdurasi 19 detik berinisial MYD.

Hingga saat ini belum diketahui hubungan MYD dengan Gisel.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.

Penyidik menjerat Gisel Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.

Sementara itu, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur Gisel dengan tersangka PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Tak Cuma Gisel, Polda Metro Jaya Tetapkan MYD Pemeran Pria di Video Syur Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved