Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Terungkap Motif Gisella Anastasia dan MYD Rekam Adegan Intim di Hotel Medan, Ini Penjelasan Polisi

Motif artis Gisella Anastasia alias Gisel merekam adegan intimnya dengan pria berinisial MYD hanya untuk dokumentasi pribadi

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
YouTube Denada Official
Motif artis Gisella Anastasia alias Gisel merekam adegan intimnya dengan pria berinisial MYD hanya untuk dokumentasi pribadi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan motif artis Gisella Anastasia alias Gisel merekam adegan intimnya dengan pria berinisial MYD.

Video syur tersebut kemudian bocor dan beredar luas di sejumlah platform media sosial.

"Kalau ditanya motif alasannya untuk dokumentasi pribadi," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.

Ancaman hukuman itu juga berlaku bagi sosok pemeran pria di video tersebut berinisial MYD.

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.

"(Ancaman hukuman) paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Batal Digelar, Siswa Kembali Belajar dari Rumah

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Menurut Yusri, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka.

Selain Gisel dan MYD, dua orang lainnya adalah PP dan MN yang telah menyebarkan video syur secara masif.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved