Ini Penjelasan Satgas Udara Penangaman Covid-19 Soal Kerumunan WNA di Bandara Soekarno-Hatta
Satgas Udara Penanganan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta mengaku berkomitmen menindaklanjuti seluruh protokol kesehatan yang diterbitkan satgas.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satgas Udara Penanganan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta mengaku berkomitmen menindaklanjuti seluruh protokol kesehatan yang diterbitkan satgas penanganan Covid-19.
Satu dari beberapa protokol kesehatan tercantum di dalam Addendum SE Nomor 03 Tahun 2020, yang memasukkan ketentuan khusus yakni pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia.
Baik langsung mau pun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.
Sementara penumpang warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung mau pun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Adapun pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan ini.
Baca juga: VIRAL Penumpukan WNA di Bandara Soekarno-Hatta Acuhkan Protokol Kesehatan, Ini Kata KKP
Baca juga: Viral Penampakan WNA Penuh Sesak di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Fadli Zon Berkomentar Begini
Baca juga: Test Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta Kembali Dibuka Untuk Umum, Simak Jadwal dan Harganya
Di dalam addendum ini juga dinyatakan bahwa dilakukan juga pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Dimana, jika menunjukkan hasil negatif maka baik itu WNI atau WNA harus melakukan karantina selama lima hari.
Kemudian, pada 28 Desember Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam Addendum SE 03 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28 - 31 Desember 2020.
Adapun pada 1 - 14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 maka penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 wajib melakukan karantina selama lima hari.
Bagi WNI, karantina dilakukan di akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah.
Sementara itu, bagi WNA karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.