Ini Penjelasan Satgas Udara Penangaman Covid-19 Soal Kerumunan WNA di Bandara Soekarno-Hatta
Satgas Udara Penanganan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta mengaku berkomitmen menindaklanjuti seluruh protokol kesehatan yang diterbitkan satgas.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satgas Udara Penanganan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta mengaku berkomitmen menindaklanjuti seluruh protokol kesehatan yang diterbitkan satgas penanganan Covid-19.
Satu dari beberapa protokol kesehatan tercantum di dalam Addendum SE Nomor 03 Tahun 2020, yang memasukkan ketentuan khusus yakni pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia.
Baik langsung mau pun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.
Sementara penumpang warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung mau pun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Adapun pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan ini.
Baca juga: VIRAL Penumpukan WNA di Bandara Soekarno-Hatta Acuhkan Protokol Kesehatan, Ini Kata KKP
Baca juga: Viral Penampakan WNA Penuh Sesak di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Fadli Zon Berkomentar Begini
Baca juga: Test Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta Kembali Dibuka Untuk Umum, Simak Jadwal dan Harganya
Di dalam addendum ini juga dinyatakan bahwa dilakukan juga pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Dimana, jika menunjukkan hasil negatif maka baik itu WNI atau WNA harus melakukan karantina selama lima hari.
Kemudian, pada 28 Desember Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam Addendum SE 03 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28 - 31 Desember 2020.
Bandara Soekarno-Hatta
Covid-19
Addendum
Kolonel Pas M.A Silaban
Darmawali Handoko
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno
WNA
WNI
Agus Haryadi
Terminal 3
Petugas Pemadam Kebakaran di Kota Depok yang Ungkap Dugaan Korupsi Mendapat Intimidasi |
![]() |
---|
Anak di Bawah Umur Disiksa dan Dipaksa Mengaku Mencuri Uang, Korban: Saya Dipukul hingga Ditendang |
![]() |
---|
Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Buat Ulah, Lakukan Tindakan Asusila ke Gadis SMP: Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, KSP Bocorkan Waktunya, Menteri Ini Layak Direshuffle Menurut Survei |
![]() |
---|
Anggota Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Babak Belur Dianiaya Kakanim Banggai karena Masalah Wanita |
![]() |
---|