Polisi Beberkan Peran Korlap Tawuran Maut di Setiabudi, Kumpulkan Peserta dan Sediakan Senjata Tajam
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes mengatakan, tawuran tersebut diikuti sekitar 50 pemuda
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Tawuran maut yang terjadi di Jalan Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan menewaskan satu orang.
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes mengatakan, tawuran tersebut diikuti sekitar 50 pemuda.
Mereka berasal dari dua kelompok, yaitu Manggarai Bersatu dan Pasar Rumput Bersatu. Korban tewas berinisial JA berasal dari kelompok Pasar Rumput Bersatu.
Dari hasil penyelidikan, jelas Yogen, terdapat peran koordinator lapangan (korlap) dalam tawuran tersebut.
"Tersangka FR bisa dibilang korlapnya, dia yang kumpulkan pelaku-pelaku dan kasih senjata tajamnya," kata Yogen saat merilis kasus ini, Selasa (29/12/2020).
Seusai tawuran, senjata tajam seperti celurit dan pedang samurai dikembalikan kepada FR.
Yogen mengatakan semua senjata tajam yang dipegang pelaku tawuran adalah milik tersangka FR.
"Iya (senjata tajam milik FR semua), karena pembagiannya dari dia," ujarnya.
Baca juga: Polisi akan Panggil Aiptu Imam Terkait Dugaan Pemukulan Sebelum Kecelakaan Maut di Pasar Minggu
Baca juga: Kasus Dugaan Pemukulan oleh Aiptu Imam Chambali, Polisi Cari Bukti CCTV
Baca juga: Bomber Persija Jakarta Marko Simic Ungkap Ramalan di Tahun 2021
Yogen menjelaskan, korban menderita tiga luka bacok. Dua luka bacok di antaranya berada di punggung, satu lainnya lengan kanan.
Pasca aksi tawuran tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembacokan.
Sekitar dua pekan setelahnya, polisi akhirnya dapat menangkap tiga pelaku. Mereka adalah MRI, MS, dan FR.
"Pelaku ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok dan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan kemarin," ujar Yogen.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.