PP Pemuda Muhammadiyah Tanggapi Statemen Pemerintah Soal Ormas FPI Sudah Bubar
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah turut angkat suara menanggapi langkah Pemerintah selanjutnya melarang kegiatan FPI.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan resmi menyatakan FPI (Front Pembela Islam) sebagai ormas sudah bubar.
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah turut angkat suara menanggapi langkah Pemerintah selanjutnya melarang kegiatan FPI.
Pengumuman ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (20/12/2020).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tertinggi kementerian dan lembaga negara, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Hilda Hidayah, Indra Peragakan Bunuh Korban dalam Bus
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.
Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.
Ketua Umum Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, melihat pemerintah pastilah sudah memperhatikan perundang-undangan yang berlaku perihal pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI.
"Terkait langkah pemerintah yang membubarkan beberapa ormas, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menghimbau agar tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Sunanto dalam keterangan resminya, Rabu (30/12/2020).
Ormas dibentuk sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya, sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945.
Meski begitu, urai Sunanto, kebijakan untuk membubarkan dan melarang kegiatan FPI merupakan hak pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
"Kebebasan berkumpul tentunya harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa, apalagi melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," ucap dia.