Gisel Tersangka Kasus Video Syur
Rekam Adegan Intim, Gisel Kirim Sendiri Video Syur ke Handphone MYD Sang Pemeran Pria
Gisel mengirim video syur itu kepada MYD melalui sebuah aplikasi kepada MYD sang pemeran pria.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur dirinya.
Selain itu, pria berinisial MYD yang menjadi lawan main Gisel di video syur tersebut juga sudah berstatus tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel adalah orang yang berinisiatif merekam video tersebut.
"Dia mengakui yang membuat videonya adalah saudari GA sendiri," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Setelah merekam adegan intim, lanjut Yusri, Gisel mengirim video syur itu kepada MYD melalui sebuah aplikasi.
"Saudara MYD sempat menerima transfer video tersebut dari saudari GA melalui suatu aplikasi ke handphone MYD," ujar dia.
Kepada polisi, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.
Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.
Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.