Gisel Tersangka Kasus Video Syur
Senin 4 Januari 2021, Polda Metro Jaya Panggil Gisel dan MYD Sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Polda Metro Jaya akan memanggil artis Gisella Anastasia alias Gisel pada Senin (4/1/2021).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akan memanggil artis Gisella Anastasia alias Gisel pada Senin (4/1/2021).
Gisel akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus video syur dirinya.
Di hari yang sama, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa MYD, pemeran pria dalam video syur tersebut.
"Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 hari senin tahun 2021 pukul 10.00 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Yusri berharap keduanya dapat memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Mudah-mudahan keduanya bisa hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar dia.
Kepada polisi, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.
Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.
Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jadi tesangka
Gisella Anastasia dan rekan prianya berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur yang sempat viral di sosial media.
Seperti diketahui, status tersangka tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
