Gudang Miras Impor Ilegal Digerebek di Tangerang, Ratusan Botol Siap Edar Untuk Tahun Baru Disita
Ratusan minuman keras alias miras terciduk disimpan di dalam sebuah gudang di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPONDOH - Ratusan minuman keras alias miras terciduk disimpan di dalam sebuah gudang di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Polsek Cipondoh pada Senin (14/12/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Gudang tersebut diketahui menyamar di tengah rumah-rumah warga biasa di bilangan Perumahan Griya Kenanga Blok B Nomor 24 RT 006/001 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 151 botol miras dari berbagai merek impor.
"Dari gudang tersebut kami berhasil mengamankan 151 botol miras dari berbagai merek dan siap edar," kata Maulana di Mapolsek Cipondoh, Kamis (31/12/2020).
Ratusan merek minuman keras tersebut didapati dari tersangka HK yang menjadi otak distribusi minuman keras impor ilegal tersebut.
Menurut Maulana, ratusan minuman keras ilegal tersebut sudah dipersiapkan untuk perayaan tahun baru 2021.
"Semua minuman keras ini memang sudah dipersiapkan oleh tersangka untuk pesta malam tahun baru nanti," ucap Maulana.
Dari pantauan langsung di lokasi, bermacam-macam merek botol tersebut tampak tersegel kencang dan terbungkus rapi.
Namun, Maulana belum bisa menyampaikan secara pasti kualitas dari miras yang diamankan tersebut.
"Untuk ori atau oplosan kami belum bisa memastikan nanti biar saksi ahli yang memeriksa dan menentukan," ungkap Maulana.
Tersangka kini sudah mendekap di balik jeruji besi Polsek Cipondoh dengan sangkaan pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman hukumannya penjara selama lima tahun," tegas Maulana.
Sementara, Camat Cipondoh, Rizal Ridholoh mengimbau kepada masyarakatnya untuk tidak merayakan malam tahun baru 2021.
Apa lagi sampai menimbulkan keramaian dan mengabaikan protokol kesehatan yang dikhawatirkan akan mendorong pesat pertumbuhan Covid-19.
Lantaran, sampai detik ini, Kota Tangerang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
"Semoga ini jadi malam tahun baru sesuai edaran wali kota bahwa tidak ada kerumunan, tidak ada konvoi, dan tidak pesta perayaan tahun baru," kata Rizal.
