Kaleidoskop Jabodetabek 2020 - Dikepung Banjir Awal Tahun Hingga Dinamika Penanganan Covid-19

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi mencatat, korban terdampak banjir yang terjadi pada awal tahun ini mencapai 336.274 jiwa

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Landmark kota Bekasi di Taman Jatiasih Bekasi Selatan 

"Kalau kendaraan pasti dikurangi intensitas pasti dikurangi karena kalau lihat dari judul PSBB itu adalah pembatsan sosial, artinya segala aktivitas yang menyangkut sosial interaksi pergerakan orang tentunya dibatasi," jelas Rahmat.

"Hanya yang tidak dibatasi kan ada hal-hal lain menyangkut tentang distribusi bahan pokok, gas dan satu lain hal, jadi itu semua udah kita create (buat) dalam satu keputusan," ucapnya.

Stadion Patiot jadi Rumah Sakit Darurat

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyiapkan Rumah Sakit (RS) darurat Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk menampung pasien positif Covid-19.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, rumah sakit darurat Stadion Patriot dapat menampung 57 kapasitas tempat tidur untuk menampung pasien.

"Jadi kalau kita ketemukan positif kita akan lakukan penanganan kalau di rumahnya tidak representatif akan langsung dirawat di sini (RS Darurat)," terang Rahmat.

Kota Bekasi Sahkan Perda ATHB Covid-19

DPRD Kota Bekasi sahkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) tentang penanganan Covid-19, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan paling besar Rp50 juta.

Rapat paripurna pengesahan Perda ATHB berlangsung pada Rabu (23/12/2020) kemarin, hadir Wakil Wali Kota Bekasi dan sejumlah kepala perangkat daerah.

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengatakan, perda ATHB merupakan dasar hukum yang dibuat untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap percepatan penanganan pandemi Covid-19.

"Perda ini tidak ada maksud lain kecuali untuk mendorong warga mempercepat kesadaran mereka untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Chairoman.

"Sederhana sekali (mematuhi prokes), 3M (memalai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) ini perlu di galakan karena kita tidak tahu kapan covid ini berakhir," tambah dia.

Dalam perda tersebut, dicantumkan ketentuan pidana atau sanksi bagi pelanggar Pasal 51. Sanksi denda bervariasi paling kecil Rp100 ribu dan paling besar Rp50 juta.

Besaran denda disesuikan pada objek hukum, mislanya untuk denda Rp100 ribu dikenakan untuk pelanggar perorangan yang melanggar prokes.

Sedangkan denda paling besar yakni, Rp50 juta dikenakan kepada objek hukum misalnya, penanggung jawab hotel atau tempat usaja sejenis yang kedapatan melanggar prokes.

Chairoman menambahkan, sebelum adanya perda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penindakan dengan dasar peraturan wali kota.

Dasar itu menurut dia, tidak bisa dibenarkan jika dikemudian hari ada pelanggaran yang berulang dan perlu sanksi denda atau pidana.

"Kota Bekasi ini membuat payung hukum yang dapat dibenarkan secara protokol perundangan yaitu Perda," ucap Chairoman.

"Jadi apapun namanya denda, sanksi di negara demokrasi tidak bisa berpegang pada perwal atau pergub," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved