Rizieq Shihab Tersangka

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Lusa, PN Jaksel Minta Polisi Antisipasi Massa Simpatisan

PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Muhammad Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021),kepolisian diminta lakukan pengamanan ketat

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Ilustrasi suasana sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Muhammad Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021),kepolisian diminta lakukan pengamanan ketat 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021).

Pihak PN Jakarta Selatan pun meminta kepolisian untuk melakukan pengamanan saat sidang digelar.

"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).

Suharno mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang Rizieq Shihab.

Terlebih, lanjut Suharno, jika sidang tersebut dihadiri massa simpatisan Rizieq Shihab.

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujar dia.

Suharno menambahkan, sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Awal Tahun Baru 2021, Jasa Marga Catat 106.058 Kendaraan Bergerak Menuju Jakarta

PN Jakarta Selatan juga telah mengumumkan Hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," ujar kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi.

Aziz mengatakan, didaftarkannya praperadilan merupakan salah upaya menegakkan keadilan.

Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (7/12/2020). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (7/12/2020). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Ia juga menyebut praperadilan adalah upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar dia.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved