Empat Pengedar Narkoba Diperintahkan Pria dari Lapas, Polisi: Sabunya Diduga dari Malaysia

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (1/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - MM, RS, OA, dan NS merupakan pria pengedar sabu yang diperintahkan seorang dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kawasan Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia.

"Sampai saat ini kami menduga sabu-sabu seberat sepuluh kilogram tersebut dari Malaysia," kata Heru, saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Kemudian, dua dari sepuluh paket sabu tersebut diduga berasal dari Myanmar.

"Selain diduga dari Malaysia, ada juga yang diduga dari Myanmar. Karena sebelumnya paket sabu-sabu ini pernah kami dapatkan juga dari sindikat narkoba yang kami tangkap," lanjut Heru.

Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut apakah ada sabu yang berasal dari negara lain atu tidak. 

Sebelumnya, empat pelaku tersebut berhasil diamankan polisi di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/1/2021) dini hari.

Heru mengatakan, mereka menyimpan sabu-sabu di dalam tangki mobil guna mengelabui polisi.

Rencananya, kata Heru, narkoba tersebut akan diedarkan di DKI Jakarta.

"Kemungkinan di Jakarta karena mereka sempat tinggal beberapa hari di sana (Apartemen). Tapi masih kami dalami, nih," jelasnya.

Baca juga: Korban Tawuran di Cipinang Cempedak Melapor ke Polisi

Baca juga: 107 Ribu Pelanggan PLN di Bekasi Dapat Diskon dan Listrik Gratis Program Stimulus Covid-19

Baca juga: Empat Pengedar Narkoba di Jakarta Pusat Dapat Perintah dari Pria di Lapas untuk Edarkan Sabu

Selain itu, keempat pengedar sabu ini mendapatkan perintah dari Ayah rekannya, NF.

Ayah NF diduga berada di lapas kawasan Jakarta Timur. Sementara NF masih diburu polisi. 
"Dari penjelasan NS dan OA, mereka diperintahkan ayah dari saudara HF yang kini berada di Lapas," kata Heru.

HF merupakan pengedar narkoba juga yang kini masih diburu polisi.

Meski begitu, Heru enggan membeberkan nama lapas tersebut.

Polisi pun masih mendalami kasus tersebut.

"Masih kami dalami semuanya. Ini akan kami selidiki lebih lanjut, karena meresahkan masyarakat," jelas Heru. 

Diketahui, keempat pelaku tersebut diamankan di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, pada Jumat (1/1/2021) dini hari.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sepuluh kilogram.

Narkoba tersebut disimpan pelaku di tangki mobil guna mengelabui polisi. 

"Tapi di tahun baru ini kami telah menyelematkan 1,5 juta orang agar terhindar dari barang haram ini," tambah Heru. 

Alhasil, para pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Undag-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

"Hukuman maksimal, hukuman mati," tutur Heru.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved