Natal dan Tahun Baru 2021

Puncak Arus Balik Libur Natal Tahun Baru, Sekitar 80 Ribu Orang Padati Bandara Soekarno-Hatta

Minggu (3/1/2021) menjadi puncak arus balik angkutan Natal dan Tahun Baru 2021 di Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Situasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta di hari puncak pergerakan penumpang periode Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Minggu (3/1/2021) menjadi puncak arus balik angkutan Natal dan Tahun Baru 2021 di Bandara Soekarno-Hatta.

Tercatat pada hari ini, pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan sekira 80.000 orang dengan 850 aktivitas penerbangan pesawat.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan guna memperlancar proses kedatangan pada puncak arus balik, diimbau bagi penumpang pesawat agar menginstall dan mengisi formulir aplikasi eHAC di bandara kebarangkatan.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Tembus 1 Juta Penumpang Selama Periode Libur Natal dan Tahun Baru 2021

"Pada puncak arus balik ini diperkirakan Bandara Soekarno-Hatta melayani 80.000 orang penumpang pesawat," kata Agus kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar proses keberangkatan dan kedatangan berjalan lancar misalnya dengan mengkoordinasikan lokasi parkir pesawat, aktivitas pihak ground handling, alur kedatangan penumpang termasuk terkait pemeriksaan eHAC," tambah dia.

Di tengah periode Angkutan Nataru 2020/2021, Bandara Soekarno-Hatta juga menerapkan peraturan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang tertera di dalam Addendum Surat Edaran 03/2020 dan Surat Edaran 04/2020.

Berdasarkan SE Nomor 04/2020, setiap WNI dan WNA yang tiba di Indonesia Pada 28 – 31 Desember 2020 diwajibkan melakukan karantina selama lima hari di lokasi yang ditetapkan.

Kemudian, pada 1 – 14 Januari 2021 berlaku penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia.

Kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai tercantum di dalam SE Nomor 04/2020.

Seperti pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP).

Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama lima hari.

Sementara itu bagi WNI yang pulang ke Tanah Air pada periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 juga harus melakukan karantina 5 hari setelah tiba di Indonesia.

Dengan demikian, pelaksanaan karantina ini masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air dan juga bagi WNA yang dikecualikan dari penutupan masuk ke Indonesia.

Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan peraturan terkait karantina ini.

"Penumpang rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta saat ini mayoritas hingga 90-95 persen adalah WNI yang pulang ke Tanah Air, sementara WNA hanya sebagian kecil saja," kata Silaban dalam keterangannya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved