Habieb Rizieq Tersangka
Kuasa Hukum Habieb Rizieq Sebut Prematur Status Tersangka Kerumunan di Petamburan
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu dini.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu dini.
Salah satu kuasa hukum, Alamsyah mengatakan pihak kepolisian seharusnya menunggu Rizieq memenuhi panggilan sebagai saksi bukan malah ditetapkan menjadi tersangka.
Semestinya, bila Rizieq tak hadir pada panggilan pertama, polisi jemput paksa pada panggilan kedua bukan penangkapan dan dijadikan tersangka.
"Penetapan tersangka ini prematur. Sebelum polisi menyidik Habieb Rizieq sebagai saksi dan memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).
Alamsyah juga menilai polisi belum pernah menyidik kliennya tersebut sebagai saksi atau tersangka.
"Semestinya dia sidik dulu baru ditetapkan menjadi tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan dari dia," tambahnya.
Dalam sidang praperadilan perdana ini, Kuasa hukum RizieqShihab, Kamil Pasha, mengatakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kamil mengatakan Rizieq sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Iya Habib Rizieq enggak bisa hadir. Ada pemeriksaan juga di Polda. Jadi ada temen-temen juga (di sini). Bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," ujar Kamil kepada wartawan pada Senin (4/1/2021).
Kamil menambahkan ada beberapa perbaikan kutipan pasal-pasal di surat permohonan praperadilan.
"Nanti ada sedikit perbaikan, kemarin kan kutipan pasal-pasal belum kita lakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukum mendaftarkan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Pengajuan itu terkait penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka kerumunan acara pernikahan anaknya bernama Syahrifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 silam.