Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Pemkot Bekasi Perpanjang Masa ATHB Penanganan Covid-19 Hingga 2 Februari 2021
Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) penanganan Covid-19 hingga 2 Februari 2021 mendatang.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) penanganan Covid-19 hingga 2 Februari 2021 mendatang.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, perpanjangan ATHB tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021.
"Menetapkan keputusan perpanjangan ATHB keenam ini berlangsung mulai tanggal 03 Januari 2021 sampai dengan 02 Februari 2021," kata Sajekti dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).
Dalam SE Wali Kota tentang masa ATHB penanganan Covid-19, diharapkan seluruh perangkat dinas meningkatkan koordinasi dengan unsur Kepolsian, TNI dalam peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan penegakan Protokol Kesehatan dan pengamanan secara menyeluruh.
Pelaksanaan masa ATHB ini mewajibkan, kegiatan di bidang kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan dan Hiburan Umum, tempat kerja, tempat/fasilitas umum, dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.
"Segala biaya yang timbul pada perpanjangan ATHB di Kota Bekasi dibebankan pada APBD Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan," tegasnya.