Bantah Klaim FPI Soal Izin Kerumunan, Wagub DKI:Namanya di Pengadilan, Mereka Punya Hak Membela Diri

Wakil Gubernur DKI Riza Patria membantah klaim FPI yang menyebut Pemkot Jakarta Pusat memberi izin kerumunan acara Maulid Nabi dan hajatan putri HRS.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di kantornya di Balai Kota, Senin (4/1/2021). Wakil Gubernur DKI Riza Patria membantah klaim FPI yang menyebut Pemkot Jakarta Pusat memberi izin kerumunan acara Maulid Nabi dan hajatan putri HRS. 

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid nabi diketahui dan disetujui oleh pihak Walikota Jakarta Pusat," ujar Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha di ruang sidang utama pada Senin (4/1/2021).

Namun, tanpa disangka-sangka, ternyata jumlah umat yang hadir membeludak.

Kamil juga melanjutkan bahwa DPP Front Pembela Islam (FPI) telah meminta umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Pihak BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) DKI Jakarta melalui Satgas Covid-19 juga membantu memfasilitasi dengan membagikan masker, hand sanitizer dan tempat mencuci tangan. 

Pihak Dishub, lanjut Kamil, juga membantu menutup jalan di sekitar acara untuk mencegah kerumunan.

Baca juga: Jadwal dan Bocoran Anime One Piece 957: Angkatan Laut Mulai Menyerang Para Shichibukai

"Bahwa untuk mendukung terciptanya jaga jarak, pihak Dishub DKI Jakarta juga menutup Jalan KS Tubun. Mengupayakan terciptanya space atau ruang yang layak untuk jaga jarak," ujarnya.

Dalam sidang praperadilan perdana ini, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, mengatakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kamil mengatakan Rizieq sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Iya Habib Rizieq enggak bisa hadir. Ada pemeriksaan juga di Polda. Jadi ada temen-temen juga (di sini). Bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," ujar Kamil kepada wartawan pada Senin (4/1/2021).

Kamil menambahkan ada beberapa perbaikan kutipan pasal-pasal di surat permohonan praperadilan.

"Nanti ada sedikit perbaikan, kemarin kan kutipan pasal-pasal belum kita lakukan," tambahnya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukum mendaftarkan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Pengajuan itu terkait penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Awal Tahun 2021, 2 Warga Hanyut Tenggelam Ditelan Arus Kali Ciliwung: Perempuan Berdaster Mengambang

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, Akhmad Sayuti.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved