Hati-hati Warga Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Denda Rp5 Juta Bagi Warga yang Tolak Divaksinasi
Ariza berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang menolak mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Sanksi tegas disiapkan Pemprov DKI kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, tapi menolak mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
TONTON JUGA
Ariza menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.
Ariza berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan 12 Jam Kasus Video Syur, Tangis Michael Yukinobu Pecah: Minta Maaf, Saya Menyesal
"Pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Buat Ulah, Lakukan Tindakan Asusila ke Gadis SMP: Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, KSP Bocorkan Waktunya, Menteri Ini Layak Direshuffle Menurut Survei |
![]() |
---|
Anak di Bawah Umur Disiksa dan Dipaksa Mengaku Mencuri Uang, Korban: Saya Dipukul hingga Ditendang |
![]() |
---|
Nenek Raffi Ahmad Menangis saat Peluk Rafathar Sambil Ungkap Ini, Nagita Slavina Ikut Bersedih |
![]() |
---|
Anggota Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Babak Belur Dianiaya Kakanim Banggai karena Masalah Wanita |
![]() |
---|