Hati-hati Warga Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Denda Rp5 Juta Bagi Warga yang Tolak Divaksinasi

Ariza berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.

Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di kantornya di Balai Kota, Senin (4/1/2021). Ariza berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin. 

Dari jumlah tersebut, Rp 3,2 triliun diantaranya dianggarkan untuk penanganan Covid-19 di ibu kota.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, dana tersebut bakal diberikan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

"Pengalihan anggaran BTT ke Dinas Kesehatan sebesar Rp1,65 triliun dan ke Dinas Sosial Rp1,55 triliun,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

Adapun anggaran Rp 1,65 triliun yang diberikan kepada Dinkes DKI nantinya bakal digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sedangkan, Rp 1,55 triliun sisanya diperuntukan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Pembagian BLT mulai dilaksanakan pada Januari 2021 sebagai pengganti bantuan sosial (bansos) sembako yang diberikan pada 2020 lalu.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengklaim, pengalokasian anggaran ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca juga: Jokowi Teken PP Nomor 76 Tahun 2020, Buat dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis? Ini Penjelasan Korlantas

“Selain itu juga merujuk dari Surat Edaran Mendagri nomor 910/6650/SJ yang diterima pada 8 Desember 2020 kemarin dan harus dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesehatan yakni Dinas Kesehatan DKI,” kata Edi.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan, pihaknya telah menyetujui anggaran tersebut.

Baca juga: 20 Kuasa Hukum Hadiri Sidang Praperadilan, Rizieq Shihab Tak Bisa Datang ke PN Jakarta Selatan

Sehingga, BLT bisa langsung diterima masyarakat yang membutuhkan sesuai waktu yang telah ditetapkan, yaitu Januari 2020 ini.

“Kami sudah menggelar rapimgab setelah Gubernur menyampaikan surat kepada DPRD dengan nomor 472/-1.713 tanggal 30 Desember 2020,” tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jelang Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda Rp 5 Juta Bagi Penolak Vaksin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved