Latar Belakang JJ, Penerima Kokain 122,2 Gram dari Jerman Merupakan Karyawan Aktif

JJ masih aktif bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perkantoran di Jakarta, JJ menerima narkotika jenis kokain seberat 122,2 gram dari Jerman

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus pengiriman kokain dari Jerman, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021). JJ masih aktif bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perkantoran di Jakarta, JJ menerima narkotika jenis kokain seberat 122,2 gram dari Jerman 

"Bisa dikatakan, dia (JJ) sebagai penerima kokainnya dan akan diedarkan ke komunitas-komunitas pemain kokain," kata Panjiyoga, pada kesempatan yang sama. 

"Karena kokain ini biasanya untuk kalangan menengah ke atas. Tidak mungkin sembarang orang," lanjutnya. 

Kini, pihak Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ponsel, buku rekening tabungan, dan kokain tersebut.

Status JJ pun dinaikkan sebagai tersangka lantaran memiliki lebih dari dua barang bukti yang diamankan. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan pelaku berinisial JJ yang diperkirakan usianya 40an.

JJ tampak mengenakan pakaian oranye bertuliskan tahanan.

Baca juga: Polres Jakpus Gagalkan Pengiriman Kokain 122,2 Gram: Dikirim dari Jerman, Disimpan di Mainan Anak 

Heru menyebut, JJ dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dapat dipidanakan maksimal 20 tahun," ucap Heru pada kesempatan yang sama.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved