Rizieq Shihab Tersangka
Pemkot Jakarta Pusat Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Rizieq Shihab soal Izin Acara Maulid Petamburan
Irwandi, menyatakan Pemerintah Kota Jakarta Pusat saat dipimpin Bayu Meghantara, tidak pernah memberikan izin tersebut.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Kota Jakarta Pusat membantah pernyataan Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab soal ada izin acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada beberapa waktu lalu.
Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, menyatakan Pemerintah Kota Jakarta Pusat saat dipimpin Bayu Meghantara, tidak pernah memberikan izin tersebut.
"Tidak ada izin, kok. Malah itu di zaman pak Bayu (mantan Wali Kota Jakarta Pusat), semacam surat peringatan. Bukan izin, bukan," ucap Irwandi, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Selasa (5/1/2021).
"Bukan izin. Semacam surat peringatan itu. Tidak pernah ada keluar izin," lanjutnya.
Sebelumnya, persidangan Muhammad Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, mengklaim pihak Front Pembela Islam (FPI) mendapat izin dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid nabi diketahui dan disetujui oleh pihak Walikota Jakarta Pusat," ujar Muhammad Kamil Pasha, di ruang sidang utama pada Senin (4/1/2021).
Respon Wagub Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pun membantah klaim FPI yang menyebut Pemkot Jakarta Pusat memberi izin kerumunan saat acara Maulid Nabi dan hajatan putri Rizieq Shihab.
Menurutnya, kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang selama masa pandemi Covid-19.
"Tidak mungkin kami mendukung kegiatan yang kami atur tidak boleh. Masa kami bilang tidak boleh kerumunan terus kami malah menjaga kerumunan," ucapnya, Senin (4/1/2020) malam.

Bukannya memberi izin, Ariza menyebut, Pemkot Jakarta Pusat justru memberi teguran dan peringatan soal acara yang dihelat pada November lalu itu.
"Sudah diatur dengan berbagai regulasi bahwa tidak boleh ada kerumunan apapun, kegiatan yang menimbulkan (kerumunan) kan tidak boleh," ujarnya.
"Bahkan, sebelumnya pak wali kota, pak Bayu kan sudah mengingatkan, syaratnya gimana," tambahnya menjelaskan.
Tak sampai di situ, sanksi denda Rp50 juta pun telah dijatuhkan Pemprov DKI melalui Satpol PP kepada pihak Rizieq Shihab.
"Jadi sosialisasinya sudah, kampanye sudah, ditegur secara lisan sudah, ditegur secara tertulis sudah, bahkan diberi sanksi juga sudah," kata dia.
Meski klaim dari kubu FPI itu tak sesuai dengan fakta yang ada, namun politisi Gerindra mengaku tak terlalu mempermasalahkannya.
Sebab, ia berpendapat, kubu FPI kini tengah mencari pembenaran dari pelanggaran yang telah mereka lakukan.
"Ya kalau di pengadilan, di mana pun punya hak membela diri, itu hak siapa saja. Boleh membela, sampaikan argumentasinya," tuturnya.
"Nanti pengadilan, hakim yang melihat, mana yang benar, mana yang salah. Semua kita serahkan ke pihak yang berwenang," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukum mendaftarkan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Pengajuan itu perihal penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, Akhmad Sayuti. (*)
Baca juga: Bantah Klaim FPI Soal Izin Kerumunan, Wagub DKI:Namanya di Pengadilan, Mereka Punya Hak Membela Diri