Ada Sosok Perempuan Misterius di Balik Geng Sadis Akatsuki 2018 yang Renggut Nyawa Andika Putra
Ada sosok perempuan misterius di balik kejahatan geng Akatsuki 2018 yang merenggut nyawa Andika Putra Prananda.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
Bermarkas di Babelan, Kabupaten Bekasi, Akatsuki 2018 terinsipirasi dari geng kriminal dalam anime Jepang, Naruto.
Angka 2018 di nama geng ini merujuk tahun berdirinya, bermula sejumlah remaja yang hobi nongkrong dan konvoi motor berkeliling untuk membuat onar.
"Kelompok ini mengatasnamakan diri sebagai geng Akatsuki 2018," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).
Terungkapnya Akatsuki 2018 menyusul tertangkapnya tujuh orang anggotanya oleh Polres Metro Bekasi Kota.
"Kita berhasil amankan ada 7 orang pelaku kejadian curas (pencurian dengan kekerasan)," imbuh Wijonarko
Dalam penangkapan itu, anggota gabungan Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Utara turut mengamankan 4 unit sepeda motor termasuk dua bilah senjata tajam berupa celurit.
Korban Akatsuki 2018 adalah Andika Putra Prananda. Jasad remaja ini ditemukan bersimbah darah dengan dada terdapat luka sayatan benda tajam.
Hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi, beber petunjuk di lokasi seperti rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah anggota Akatsuki 2018.
Baca juga: Ditanya Alasan Hadir Maulid Nabi oleh Hakim di Sidang Praperadilan, Saksi: Saking Rindunya Habibana
Pelaku yang ditangkap pertama kali adalah Fajar (25) pada Jumat (25/12/2020). Polisi menciduknya di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
Berbekal keterangan Fajar, polisi menangkap tiga pelaku lain di Jakarta Selatan. Lalu pada Minggu, 27 Desember 2020, kembali polisi mengamankan tiga pelaku sehingga totalnya ada 7 tersangka.

Mereka adalah Fajar (25), AMM (17), AWS (17), Muhamad Alfrans (18), Muhamad Nur Fadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18).
Sementara 1 anggota Akatsuki 2018 yang ikut terlibat di malam terbunuhnya Andika masih buron.
"Satu orang lainnya masih kita cari kita akan dalami juga nanti keterlibatannya sebagai apa," tegas Heri.
Para tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Utara dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.