Cara Mencairkan DANA di eform.bri.co.id BPUM dan Cek Jadwal Pencairannya
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini akan dilanjutkan di tahun 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini akan dilanjutkan di tahun 2021.
BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat dicek melalui eform.bri.co.id/bpum, simak cara pencairannya.
Melalui eform.bri.co.id/bpum, calon penerima dapat melihat apakah mendapat BLT UMKM atau tidak.
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapat bantuan dengan nominal Rp 2,4 juta.
Untuk melihat daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.
Berikut ini panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Baca juga: 3 Calon Pengganti Kapolri, Pernah Tangani Teroris Dr Azhari, Noordin M Top hingga Kasus Ahok
Baca juga: Sepekan Nginap Bareng 2 Pria, Ibu Muda Tak Bernyawa Usai Temui Tamu via Aplikasi: Jejak di Bantal
Baca juga: Mulianya Siswi Kelas 3 SD Bantu Ambil Orderan Ojek Online Ayahnya yang Jadi Korban Tabrak lari
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
Setelah penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.
Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca juga: Viral di Medsos, Pria di Tangerang Berkali-kali Curi Alquran untuk Dijual Lagi
Sudah Disalurkan 100 Persen
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan program BPUM ini sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.
Dia menyebutkan, proses pencairan ini dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.
"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bahkan, biasanya kegiatan audit selalu dilakukan setelah suatu program sudah berhasil selesai berjalan.
Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang hingga tahun depan.
Namun, prosesnya masih dalam tahap pembahasan.
"Rencana masih dilanjutkan tahup depan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggarannya juga masih dalam pembahasan," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul JADWAL Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2021 dan Cara Mencairkan DANA di eform.bri.co.id BPUM,