Cari Modal Judi Online, Dua Pemuda di Jakarta Timur Jadi Maling Motor
Guna mencari modal judi online, keduanya memilih menjadi komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di kawasan Duren Sawit dan Bekasi.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kebiasaan mendapat uang secara instan lewat judi membuat Muhammad Gafar (31) dan Faisal Akbar (22) kini mendekam di sel Mapolrestro Jakarta Timur.
Guna mencari modal judi online keduanya memilih menjadi komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di kawasan Duren Sawit dan Bekasi.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi keduanya diringkus di Jalan Haji Naman, Kecamatan Duren Sawit pada Desember 2020 lalu saat beraksi.
"Ketika akan membawa motor hasil curiannya, keduanya langsung disergap petugas. Kami amankan berikut barang bukti," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021).
Selang motor curian yang rencananya bakal mereka jual ke penadah, barang bukti yang diamankan di antaranya enam buah anak kunci leter T.
Lalu dua buah gagang obeng magnet yang dipakai guna membobol kunci kontak kendaraan yang dicuri jadi barang bukti penetapan kedua tersangka.

"Keterangannya motor hasil curian mereka jual dengan harga sekitar Rp 3 juta. Uang yang didapat itu dijadikan modal untuk judi mereka dan kebutuhan mereka sehari-hari," ujarnya.
Arie menuturkan kedua pelaku sedikitnya sudah tiga kali beraksi di wilayah Kecamatan Duren Sawit, sasarannya kendaraan di permukiman warga.
Keduanya memilih mendapat uang lewat berjudi dan menjadi pencuri kendaraan bermotor karena selama ini sudah tidak bekerja alias pengangguran.
Baca juga: Video Syur dengan MYD Viral, Gisel: Bagian dari Masa Lalu, Bukan Kehidupan Saya yang Baru
Baca juga: Gisel Buka Suara Tanggapi Kasus Video Syur: Saya Minta Maaf, Akan Kooperatif Mengikuti Proses Hukum
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara," tuturnya.