Jokowi Dijadwalkan Suntik Vaksin Covid-19 Pekan Depan, Ini Penjelasan Soal Efek Sampingnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan disuntik vaksin Covid-19 pada pekan depan atau 13 Januari mendatang.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan disuntik vaksin Covid-19 pada 13 Januari mendatang.
Vaksin yang digunakan Presiden Jokowi merupakan vaksin Sinovac yang telah tiba di Indonesia pada 6 dan 31 Desember lalu.
"Iya, Sinovac," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dihubungi, Selasa, (5/1/2021).
Hal yang sama diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menurutnya, penyuntikan perdana vaksin Sinovac akan dilakukan kepada Presiden Jokowi bersama sejumlah pejabat kementerian atau lembaga yang berusia di bawah 60 tahun.
Hal itu lantaran vaksin yang digunakan adalah Sinovac yang diperuntukan bagi warga 18-59 tahun.
Baca juga: Simak Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Kamu Termasuk?
"Penyuntikan perdana tanggal 13 (Januari), hari Rabu depan, itu nanti di tingkat pusat oleh Bapak Presiden langsung yang pertama, beberapa menteri lain, pejabat tingkat pusat yang pimpinan Kementerian/Lembaga, usia di bawah 60 tahun, karena ini yang dari Sinovac, 18-59 tahun," kata Tito dalam rapat koordinasi persiapan vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Kantor Kemendagri.
Pemerintah memastikan bahwa vaksinasi akan dilakukan setelah keluar izin penggunaan darurat atau Emergency use Authorization (EuA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Seluruh vaksin yang beredar di Indonesia harus mengantongi izin tersebut dari BPOM, meskipun telah keluar izin yang sama dari negara produsen.
Lantas bagaimana dengan efek samping dari vaksin Sinovac tersebut?
Baca juga: Mulai Didistribusi, Pemerintah Kota Tangerang Ajukan 2,4 Juta Dosis Vaksin Covid-19
Baca juga: Mulai Kamis 31 Desember 2020, Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Vaksin Covid-19
Baca juga: Pendaftaran SNMPTN 2021 Dimulai 15 Januari, Simak Cara Registrasi Akun LTMPT di portal.ltmpt.ac.id
Banyaknya informasi simpang siur terkait efek samping vaksin Sinovac, membuat masyarakat khawatir hingga takut untuk disuntik vaksin.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keseatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa efek samping dari vaksin Covid-19 Sinovac tidak seburuk yang beredar di media.
Budi mengatakan efek samping yang dirasakan usai seseorang diberikan vaksin adalah pegal-pegal dan demam.
Proses vaksinasi covid 19 sebentar lagi akan dilakukan di Indonesia.
Menkes menyatakan, proses tersebut akan mulai dilakukan pada Rabu(13/1/2021).
Nantinya, Presiden Joko Widodo akan mengawali proses vaksinasi perdana beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju dan pejabat di tingkat pemerintah pusat.
Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan vaksin Covid-19 secara gratis kepada seluruh penduduk Indonesia.
Vaksin gratis ini tidak mensyaratkan apapun, dan akan dilakukan secara bertahap setelah mendapat izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Token Listrik Gratis Bisa Diklaim Mulai Besok, Simak Cara Mendapatkan Subsidi Listrik dari PLN
Kini, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu status vaksinasi, apakah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum.
Masyarakat bisa mengeceknya dengan mengakses situs milik pemerintah Peduli Lindungi di laman pedulilindungi.id/cek-nik.
Baca juga: Bukan Cuma Guru, Ini Daftar 146 Jabatan yang Akan Diisi PPPK, Apa Saja?
Setelah itu, cukup masukkan NIK (nomor di KTP) serta kode captcha yang terdapat di kiri kolom input.
Kemudian akan muncul pemberitahuan apakah NIK Anda sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 atau belum.
Jika nama Anda tidak tercantum sebagai calon penerima vaksin, artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.
Kemenkes memperkirakan jadwal vaksinasi untuk kategori prioritas pertama akan dimulai antara tanggal 15 - 25 Januari 2021.

SMS Pemberitahuan
Selain pengecekan melalui laman tersebut, calon penerima vaksin Covid-19 akan menerima SMS dari Kementerian Kesehatan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Peaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Nadia Tarmizi, mengatakan, pengiriman SMS akan dimulai tanggal 31 Desember 2020, yang akan dikirimkan oleh "Kemenkes" atau "Kominfo" atau "Vaksin Covid-19" atau "PEDULI COVID".
Baca juga: Tak Ada Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021, Apa Perbedaan PNS dengan PPPK?
Bagi masyarakat yang menerima SMS ini, maka dipastikan masuk prioritas pertama vaksinasi virus Covid-19.
Mereka adalah kelompok masyarakat usia 18-59 tahun yang diutamakan dari tenaga kesehatan.
Setelah mendapatkan SMS tersebut, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.
Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.
Dikutip dari Kompas TV, selain tenaga kesehatan, pemerintah juga akan meprioritaskan vaksin kepada TNI, POLRI, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Setelah itu, vaksin akan diberikan kepada tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT/RW.
Prioritas vaksin Covid-19 berikutnya akan diberikan kepada guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemda, dan anggota legislatif.
Selanjutnya, untuk prioritas vaksin berikutnya akan ditujukan kepada masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.
(TribunJakarta/Tribunnews)