Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Pelanggar Protokol Kesehatan di Cikupa yang Terjaring Jalani Rapid Test, 2 Orang Reaktif Covid-19
Polresta Tangerang kembali melakukan operasi yustisi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (6/1/20121).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang kembali melakukan operasi yustisi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/1/20121).
Operasi Yustisi sendiri dilaksanakan untuk menjaring para pelanggar protokol kesehatan yang melakukan kegiatan di luar rumah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Operasi Yustisi akan terus digelar untuk menekan tingkat pelanggaran protokol kesehatan.
"Operasi Yustisi akan terus kami lakukan setiap hari bersama unsur TNI dan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Tangerang," ujar Ade.
Dalam 45 menit digelar, etidaknya ada 29 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tidak menggunakan masker.s
Ke-29 orang tersebut pun langsung menjalani rapid test.
"Para pelanggar kemudian didata dan menjalani rapid test. Hasilnya 2 orang reaktif," ungkap Ade.
Ia menjelaskan, dua orang yang hasil rapid testnya reaktif ditindaklanjuti dengan akan menjalani swab test PCR.
Ade kembali mengajak masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Masyarakat harus bergotong-royong dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan.
"Kami mengajak masyarakat senantiasa disiplin dan gotong-royong. Kegiatan bisa berjalan namun ada aturan yang harus dipatuhi yaitu protokol kesehatan," ujarnya.