Polisi Sebut Korban yang Dibacok di Salemba Berprofesi Sebagai Calo Kabel, Ini Permasalahan Awalnya

Pelaku pembacokan, P (31), telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto merilis kasus pembacokan yang viral di media sosial, pada Rabu (6/1/2021).   

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Pelaku pembacokan, P (31), telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan korban yang dibacok, S (34), merupakan calo yang menjual kabel.

"Awalnya pelaku ingin membeli penyambung kabel dengan kesepakatan awal, dua set (kabel) Rp 340 ribu," jelas Heru, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

"Namun, korban (calo penjualan kabel di Pasar Kenari) menaikkan harga menjadi Rp500 ribu," lanjut Heru.

Setelah itu, pelaku pun sepakat membayar Rp500 ribu.

Tapi penyambung kabel yang dibeli tersebut tak diberikan hari itu juga.

Sebab, korban menjanjikan beberapa hari ke depan barulah penyambung kabel tersebut akan diberikan.

"Tapi setelah ditunggu, barang yang diinginkan dari hari Senin sampai hari Selasa tidak dikasih," jelas Heru.

"Akhirnya pelaku mencari korban di Pasar Kenari. Setelah bertemu, korban tidak memberi penyambung kabel, bisa dikatakan menipu, lalu korban juga tidak mau mengembalikan uang milik pelaku," lanjutnya.

Adu mulut antara pelaku dan korban pun tak terhindar.

"Pelaku ternyata sudah menyiapkan senjata tajam dan korban tangan kirinya disabet hingga putus," ujar Heru.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.

Ditambah dengan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara.

"Pelaku melakukan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dengan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun penjara," kata Heru, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved