Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Gisel Minta Maaf Video Syurnya dengan MYD Tersebar, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi memastikan proses hukum terhadap artis Gisella Anastasia alias Gisel atas kasus video syur tetap berjalan meskipun sudah menyampaikan maaf.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
INSTAGRAM @GISEL_LA / TRIBUNNEWS HERUDIN
Gisel dan MYD. Polisi memastikan proses hukum terhadap artis Gisella Anastasia alias Gisel atas kasus video syur tetap berjalan meskipun sudah menyampaikan maaf. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi memastikan proses hukum terhadap artis Gisella Anastasia alias Gisel atas kasus video syur tetap berjalan meskipun sudah menyampaikan permintaan maaf.

"Ya proses tetap berjalan dong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Gisel menyampaikan permintaan maafnya di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) kemarin.

Ia meminta maaf atas contoh buruk yang ia berikan setelah video syur dirinya bersama Michael Yukinobu de Fretes beredar luas di sosial media.

"Izinkan malam ini dengan kerendahan hati saya untuk mengucapkan permintaan maaf, yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap Gisel.

"Dan seluruh pihak terkait, khususnya keluarga besar saya, sahabat, teman-teman yang mengasihi saya, partner kerja, dan semua pihak yang telah menaruh kepercayaannya kepada saya, atas apa yang telah saya lakukan yang bukan menjadi sebuah contoh terpuji yang bisa kalian harapkan dari seorang saya Gisella Anastasia," jelasnya.

Di sisi lain, Gisel dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Jumat (8/1/2021).

Baca juga: 15 Tahun Penjara, Perilaku Abu Bakar Baasyir Diungkap Kalapas:Kooperatif, Didampingi 2 Orang Petugas

Yusri berharap Gisel memenuhi panggilan polisi setelah mangkir saat jadwal pemeriksaan pertama pada Senin (4/1/2021) lalu.

"Untuk saudari GA, rencana besok kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir, kita jadwalkan besok jam 10.00," ujar dia.

Sebelumnya, artis Gisella Anatasia alias Gisel mengaku tidak menerima paksaan saat berhubungan intim dengan Nobu.

Pengakuan itu dibuat Gisel saat masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

Gisel mengaku melakukan adegan ranjang dengan Nobu atas dasar suka sama suka.

"Kalau pengakuannya dua-duanya suka sama suka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Aslinya Springbed Abal-abal Isi Kardus dan Kayu Cuma Rp 150 Ribu, Ini Cerita Produsennya

Gisel dan Nobuternyata sempat menikmati minuman keras sebelum berhubungan intim.

"Selesai kegiatan acara mereka sempat memang minum minuman keras. Itu pengakuan sendiri dari GA dan MYD. Pada saat itu dlm keadaan mabuk katanya," kata Yusri.

Dari hasil pemeriksaan, Gisel ternyata orang yang mengundang Nobu ke Medan.

Keduanya bertemu untuk membicarakan masalah pekerjaan hingga akhirnya melakukan adegan intim di salah satu hotel.

"Saudara MYD memang bekerja di Jepang kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama melakukan pekerjaan event," ujar Yusri.

Yusri mengungkapkan, Nobu tidak diundang secara langsung oleh Gisel. Melainkan melalui asisten manajer dari mantan istri Gading Marten tersebut.

"Ini sebagai asisten manager di situ. GA itu memang dengan MYD ada hubungan kerja salah satu event di kota Medan," kata dia.

Kepada polisi, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: 15 Tahun Penjara, Perilaku Abu Bakar Baasyir Diungkap Kalapas:Kooperatif, Didampingi 2 Orang Petugas

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.

Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved