Sudinhub Jakarta Utara Derek 2.354 Kendaraan dari 27 Titik Rawan Parkir Liar Sepanjang 2020
Pada periode Januari sampai dengan Desember 2020, total ada sebanyak 2.354 kendaraan yang ditertibkan karena parkir liar.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Sudin Perhubungan Jakarta Utara mendata jumlah kendaraan yang ditertibkan selama tahun 2020.
Pada periode Januari sampai dengan Desember 2020, total ada sebanyak 2.354 kendaraan yang ditertibkan karena parkir liar.
"2.354 kendaraan tersebut ditertibkan oleh Satpel Perhubungan yang tersebar di enam kecamatan di Jakarta Utara," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak, Kamis (7/1/2021).
Penertiban kendaraan yang parkir liar ini, kata Harlem, terus digencarkan selama pandemi Covid-19.
Pihak Sudin Perhubungan Jakarta Utara juga mendata bahwa ada 27 jalan yang rawan dijadikan lokasi parkir liar selama tahun 2020.
"Kami mendata ada 27 ruas jalan yang rawan dijadikan lokasi parkir liar di enam kecamatan," ucap Harlem.
Baca juga: Mayat Wanita Tunas Wisma Ditemukan di Kolong Jembatan 2 Penjaringan
Baca juga: Ditemukan Pukul 06.00 WIB, Mayat di Pintu Air Manggarai Baru Dievakuasi Siang Ini
Baca juga: Anies Baswedan Perintahkan Kadinsos DKI Cek Identitas Tunawisma yang Ditemui Risma di Sudirman
Di Kecamatan Kelapa Gading, titik rawan parkir liar berada di Jalan Boulevard Raya dan Jalan Nias, untuk di Kecamatan Cilincing berada di Jalan Tipar Cakung dan Sungai Landak, Kecamatan Koja di Jalan Kramat Raya dan Lorong 104.
"Sementara di Kecamatan Tanjung Priok itu Jalan Danau Sunter Utara dan Gaya Motor. Kecamatan Pademangan berada pada Jalan Ancol Barat dan Jalan Trembesi. Dan untuk Kecamatan Penjaringan berada pada Jalan Pluit Karang Ayu dan Jalan Aladin," terang Harlem.