BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Kampung Ambon, Sita Aset Bandar Senilai Rp 25 Miliar
Pada Minggu (20/12/2020) lalu, BNN berhasil mengungkap kasus narkotika di Kampung Ambon dengan menangkap 5 orang pelaku.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil ungkap peredaran narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Pada Minggu (20/12/2020) lalu, BNN berhasil mengungkap kasus narkotika di Kampung Ambon dengan menangkap 5 orang pelaku.
Di mana terdiri dari 4 pria dan 1 wanita berinisial, T, OC, UP, MS dan MG.
"Barang bukti yang di sita berupa 15,22 kilogram ganja, 5,8 kilogram sabu, 248 butir ekstasi, serta menyita aset bandar narkoba MG senilai Rp 25,52 miliyar," kata Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (8/1/2021).
Sementara itu, Deputi Pemberantas BNN, Arman Depari mengatakan operasi penangkapan di Kampung Ambon memang sudah diselediki lebih dulu.
Lantaran, menurut data dan informasi yang diterima BNN, banyak sekali pengguna di lokasi tersebut dan meresahkan masyarakat.
Baca juga: Cara Mudah Atasi Aturan Baru WhatsApp, Akun Anda Dijamin Tak Akan Hilang
"Ini memang cukup merasahkan masyarakat karena menurut data dan informasi yang kita terima bahwa banyak sekali para pengguna yang langsung menggunakan ditempat dan dan juga adalah satu sumber dari peredaran narkoba khususnya di Jakarta," jelas Arman.