Petani 60 Tahun Rudapaksa 2 Anak Kandung dan Cucu, Pelaku Residivis Serang Polisi Sebelum Menyerah
AR alias OP, kakek berusia 60 tahun di Sulawesi Tengah melakukan aksi bejat terhadap dua anak kandung dan cucunya.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - AR alias OP, kakek berusia 60 tahun di Sulawesi Tengah melakukan aksi bejat terhadap dua anak kandung dan cucunya.
Sang Kakek yang berstatus residivis kasus sama itu tega merudapaksa anak kandung hingga cucu hasil perbuatan cabulnya di Banggai, Sulawesi Tengah.
Bahkan AR menggunakan badik sempat menyerang polisi sebelum menyerah.
AR ditangkap terkait dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak yang sekaligus menjadi cucunya.
Kemudian, cucu dari hasil Perbuatan Cabul itu kembali dirudapaksa AR pada akhir tahun 2020.
AR alias OP akhirnya ditangkap Tim Buser Polres Banggai pada Selasa (5/1/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary menyebutkan AR yang bekerja sebagai petani itu sempat melakukan perlawanan.
Bahkan, AR nekat menyerang polisi dengan badik tetapi polisi bisa mengatasinya hingga akhirnya AR menyerah.
"Badik itu diselipkan di pinggangnya. Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga, yang diduga tempat persembunyiannya beberapa hari ini di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom," kata Pino Ary seperti dikutip dari rilis Humas Polri, pada Rabu (6/1/2021).

Kronologi
Penangkapan AR berawal dari laporan anak kandung pelaku berinisial FR yang melaporkan kejadian pencabulan anak di bawah umur.
Kepada polisi, FR mengungkapkan kronologi terbongkarnya aksi pencabulan pelaku kepada anak perempuan dan cucunya sendiri.
Mulanya, perempuan 23 tahun itu berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama untuk menjenguk kakaknya yang sakit pada Kamis (31/12/2020).
Tiba di sana, anak perempuan kakaknya berinisial RA (5) mengungkapkan bahwa anak tertua FR, berinisial AP (8) telah disetubuhi AR.
Mendengar itu, FR langsung memanggil AP dan menanyakan kebenaran persoalan itu.
Saat didesak FR, anak sulungnya pun mengaku bahwa ia telah disetubuhi kakeknya sendiri pada November 2020 di wilayah Kelurahan Mendoni, Kecamatan Kintom.
FR terkejut atas pengakuan AP, ia pun langsung curiga bahwa adik perempuannya juga menjadi korban sang ayah.
FR lantas bertanya hal yang sama kepada adik kandungnya berinisial FI (10).
Jawaban FI itu pun sama dengan yang diungkapkan oleh AP.
FI mengaku telah disetubuhi ayahnya sendiri saat berada di kebun Desa Ranga-ranga, Kecamatan Masama.
Kepada penyidik, FR kemudian mengaku bahwa kejadian yang sama pernah dialaminya, sehingga ia langsung curiga bahwa adik dan anaknya juga menjadi korban AR.
Ia mengungkapkan dirinya pernah jadi korban kebejatan AR, ayah kandungnya sendiri, sejak duduk di bangku kelas empat SD.
Perlakuan AR yang terus berlanjut dengan ancaman pembunuhan tak bisa dihindarinya.
"Saat itu, FR hanya bisa pasrah hingga ia melahirkan dua orang anak dari perbuatan ayahnya," beber Pino Ary.
Lebih lanjut, Pino Ary menerangkan, FR dipaksa AR untuk mengaku bahwa anak itu lahir atas hubungan dengan orang lain kepada ibunya dan warga.
Istri AR dan warga sekitar percaya dan hanya menyalahkan FR saat peristiwa itu terjadi.
"Namun, saat anak dan adiknya kembali dicabuli oleh korban pada 31 Desember 2020 kemarin, FR tak bisa terima. Hingga akhirnya dirinya melaporkan kasus AR ke polisi pada tanggal 1 Januari 2021," ungkap Pino Ary.
Baca juga: Cara Mudah Atasi Aturan Baru WhatsApp, Akun Anda Dijamin Tak Akan Hilang
Baca juga: Simak Cara Menghitung Shio serta Maknanya, Cek Hokimu di 2021 Alias Tahun Kerbau Logam Putih
Baca juga: Pamer Potongan Rambut Baru Kiano yang Bikin Gemas, Baim Wong: Inilah Sebab Istri Sering Nonton Korea
Residivis Kasus Sama
Saat ini AR telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal 81 ayat 1 subs pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dalam kedua pasal itu menyebutkan AR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dulu korbannya juga anak kandung dari istri pertama,” papar AKP Pino.
Selain ancaman hukuman itu, kata Pino Ary, tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri.
Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.
PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa,” tutup Pino Ary.
(TribunPalu.com/Isti Prasetya)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Kakek di Banggai Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Adik Korban dan Cucu Hasil Perbuatannya Juga Dicabuli,