Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Tersangka Kasus Video Syur Gisella Anastasia akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Pagi Ini

Artis Gisella Anastasia alias Gisel dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Artis Gisella Anastasia alias Gisel dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB.

"Untuk saudari GA, rencana kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir, kita jadwalkan jam 10.00," kata Yusri.

Di sisi lain, Yusri memastikan proses hukum Gisel tetap berjalan meski mantan istri Gading Marten itu telah meminta maaf.

Gisel menyampaikan permintaan maafnya di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) lalu.

Gisel meminta maaf atas contoh buruk yang ia berikan setelah video syur dirinya bersama Michael Yukinobu de Fretes beredar luas di media sosial.

"Izinkan malam ini dengan kerendahan hati saya untuk mengucapkan permintaan maaf, yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap Gisel.

"Dan seluruh pihak terkait, khususnya keluarga besar saya, sahabat, teman-teman yang mengasihi saya, partner kerja, dan semua pihak yang telah menaruh kepercayaannya kepada saya, atas apa yang telah saya lakukan yang bukan menjadi sebuah contoh terpuji yang bisa kalian harapkan dari seorang saya Gisella Anastasia," jelasnya.

Kepada polisi, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.

Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Bebas Murni, Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur Jam 5 Pagi

Baca juga: Saksi Fakta Kubu Rizieq Shihab Kebingungan saat Dicecar Pertanyaan Ini oleh Hakim

Baca juga: Penyebab Rizieq Shihab Hampir Pingsan di Tahanan dan Teriak Minta Tolong ke Tahanan Lain

Proses hukum tetap berjalan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved