Ini Syarat untuk Pelaku Usaha di Jakarta Pusat dapat Paket Alat Kesehatan Gratis,
Para pelaku usaha bisa mendapatkan alat kesehatan dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Para pelaku usaha bisa mendapatkan alat kesehatan dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat.
Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Pusat, Irwan, mengatakan para pelaku usaha dapat mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
"Para pelaku usaha parekraf di wilayah Jakarta Pusat dapat memperoleh bantuan alat kesehatan gratis, dengan mengirimkan surat permohonan bantuan," jelas Irwan, saat dihubungi, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berikan 500 Paket Alat Kesehatan kepada Pelaku Industri
"Bisa juga melalui surat pernyataan masih beroperasi dan surat pernyataan belum pernah menerima Dana Hibah Pariwisata tahun 2020 yang ditujukan kepada kami," lanjutnya.
Nantinya, kata Irwan, alat kesehatan ini dapat diambil di gedung auditorium KONI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Dinas Parekraf Jakarta Pusat menyediakan 500 paket alat kesehatan untuk para pelaku usaha.
"Saya harap minggu ini sudah selesai pendistribusiannya, semakin cepat semakin baik," ujar Irwan.
"Kegiatan ini positif dan langsung berdampak pada masyarakat khususnya pelaku usaha hotel dan restoran," kata Irwan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/hand-sanitizer-cairan-pencuci-tangan.jpg)