Antisipasi Virus Corona di DKI
Mulai Diterapkan Hari Ini, Cek 8 Poin Aturan Lengkap Pengetatan PSBB di DKI
Mulai hari ini, Pemprov DKI kembali memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mulai hari ini, Pemprov DKI kembali memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Pengetatan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.
Pengetatan PSBB bukan hal baru di DKI Jakarta, sebab, sebelumnya kebijakan ini sudah dua kali diterapkan di ibu kota.
Pertama, pada bulan April 2020 lalu saat awal pandemi Covid-19 melanda dan pada September 2020 saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat.
Adapun rem darurat terpaksa ditarik Anies lantaran penyebaran Covid-19 saat ini mengalami lonjakan signifikan imbas dari libur panjang.
Pengetatan PSBB di DKI ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Berikut rincian anturan pengetatan PSBB di DKI:
1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
2. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
4. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
5. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam.
6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
PSBB
Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan
Running News
rem darurat
Kasus Covid-19 di DKI, 3 Orang Meninggal Dunia Sepekan Terakhir |
![]() |
---|
Tingkatkan Imunitas, Ratusan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu Jalani Vaksinasi Booster Kedua |
![]() |
---|
Vaksin Dosis Keempat di Halaman Balai Kota DKI Akan Berlangsung Sampai Akhir Februari,Catat Jamnya |
![]() |
---|
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|
Wali Kota Tangerang Berharap Ekonomi di Wilayahnya Membaik Pasca-PPKM Dicabut |
![]() |
---|