Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Diterapkan, Polres Jakarta Selatan Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19

Khusus di wilayah Jakarta Selatan, pihak kepolisian menyatakan bakal memperketat pengawasan protokol kesehatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai diterapkan di DKI Jakarta, Senin (11/1/2021).

Khusus di wilayah Jakarta Selatan, pihak kepolisian menyatakan bakal memperketat pengawasan protokol kesehatan.

"Yang jelas (pengawasan) diperketat, mengingat kasusnya (Covid-19) cukup tinggi kembali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan.

Menurut Azis, kepolisian akan menyesuaikan aturan yang diterapkan selama PPKM diberlakukan.

"PPKM itu kita menyesuaikan aturan yang ada saja. Kalau aturan yang ada itu diberlakukan demikian, kita berlakukan demikian," ujar dia.

"Kita kan kegiatan pemerintahan daerah ya, kita mendukung. Nanti yang ditujukan pertama kali adalah penegak aturan daerah tersebut. Kita dukung disitu," tambahnya.

PPKM di Pulau Jawa dan Bali akan diterapkan selama dua pekan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Pembatasan kegiatan ini diberlakukan guna meminimalisir penularan Covid-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved