Pil Happy Five hingga Senpi Jenis Barreta Disita Polisi dari Askara Parasady Harsono
Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti happy five (H5) hingga senjata api jenis Barreta dari tangan suami penyanyiAskara Parasady Harsono.
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti happy five (H5) hingga senjata api jenis Barreta dari tangan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono.
"Kita temukan barang bukti berupa satu butir happy five atau H5, selain itu juga kita dapatkan satu plastik kecil berisi setengah butir jenis H5 juga," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat merilis kasus tersebut, Selasa (12/1/2021).
Askara Parasady Harsono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Dari hasil tes urine, Askara Parasady Harsono dinyatakan positif amphetamin dan metapetamin.
Menurut pengakuan tersangka, ujar Ady, barang bukti tersebut didapat dari rekannya yang saat in sedang diburu polisi.
Adapun Askara Parasady Harsono mengakui sudah satu tahun terakhir mengonsumsi H5.

"Mungkin ada beberapa faktor antaranya untuk menghilangkan stres atau tersangka terpengaruh. Ini sedang kita dalami," kata Ady.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan selain menemukan barang bukti narkotika, pihaknya juga menemukan sebuah senjata api jenis bareta kaliber 6,35 mm dan alat hisap.
Baca juga: Pilu Pramugari Aldha Refa Ditinggal Okky Bisma, Bakal Gelar Tahlilan & Salat Ghaib Malam Ini
Baca juga: Askara Parasady Harsono Ditangkap karena Narkoba, Nindy Ayunda Rayakan Ulang Tahun Tanpa Sang Suami
"Serta ditemukan juga peluru tajam sebanyak 50 butir," kata Ronaldo.
Ronaldo menjelaskan untuk masalah senjata api tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk melakukan penyelidikan terpisah.
Dalam kasus narkotika, suami penyanyi Nindy ini akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini, kemungkinan akan dilakukan pemanggilan saksi lainnya," tegas Ronaldo.
PSK Online Ditusuk 14 Kali Hingga Kritis Usai Kencan: Pelaku Hanya Mampu Bayar Setengah |
![]() |
---|
Pria Hidung Belang Tusuk 14 Kali PSK Online di Ciputat Karena Kesal Ditagih Hanya Bayar Setengah |
![]() |
---|
Hingar Bingar Emosi Rizieq Shihab Saat Sidang: Sempat Walk Out, Bentak Saksi & JPU hingga Akui Malu |
![]() |
---|
Dirawat Nenek karena Ibu Nikah Lagi, Betrand Peto Ingin Biayai Adik Tiri: Jangan Tinggalin Dia |
![]() |
---|
Pesta Ulang Tahun Berdarah, Pria Ini Tusuk Kakak Wanita & Tebas Abangnya Saat Hari Bahagia Sang Ayah |
![]() |
---|