Rizieq Shihab Tersangka

Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum

Polri akan segera melimpahkan berkas perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan tersangka Muhammad Rizieq

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Youtube Front Tv
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 secara virtual yang ditayangkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). 

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Akhmad Sahyuti.

Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahannya putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang tersangka lainnya.

Mereka adalah Ketua Panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Awi Alatas, dan penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi.

Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Penanggung Jawab acara Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," tutur Yusri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved