Virus Corona di Indonesia
Program Vaksinasi Covid-19 Sudah Dimulai, Berikut Hukuman dan Sanksi Bila Tolak Vaksin Covid-19
Program suntik vaksin Covid-19 dimulai di Indonesia, Rabu (13/1/2021). Berikut hukuman dan denda bila tolak vaksinasi Covid-19.
TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021).
Presiden Jokowi disuntik vaksin Covid-19 menandai program suntik vaksin Covid-19 dimulai di Indonesia.
Vaksin Covid-19 akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik, tokoh agama hingga masyarakat umum.
Suntik vaksin Covid-19 gratis, tanpa biaya.
Bila ada orang yang menolak vaksin Covid-19, maka dapat terancam hukuman.
Sebab, semua orang yang mendapat notifikasi suntikan vaksin Covid-19 harus patuh.
Bila menolak maka mendapat hukum penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dikutip dari Kontan.co.id.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib.

Menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan kesehatan.
Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.
"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.
Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.
Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.
Ingat, suntik vaksin virus corona penting untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Namun, meski sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19, protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak harus tetap dilakukan.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Baca juga: Presiden Jokowi Disuntik Vaksin, Wagub: Alhamdulillah, Semoga Masyarakat Mau Divaksin Covid-19
Baca juga: Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria Batal Divaksin Covid-19, Wagub DKI: Kami Ikut Aturan
Baca juga: Cerita Marina Merawat Cucu yang Menderita Kanker Darah Sejak Usia 6 Tahun
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Suntik vaksin Covid-19 dimulai, tolak vaksinasi dihukum 1 tahun & denda Rp 100 juta