Rizieq Shihab Tersangka
Rizieq Shihab Jadi Tersangka Lagi, Pengacara Sebut Instrumen Hukum Dikendalikan Penguasa Zalim
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab oleh Bareskrim Polri merupakan bentuk kezaliman.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi penetapan tersangka kliennya dalam kasus tes swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab oleh Bareskrim Polri merupakan bentuk kezaliman.
"Sangat jelas terlihat bahwa orkestra melalui instrumen hukum yang menimpa HRS saat ini telah dikendalikan oleh kekuasaan politik dari penguasa zalim. Kezaliman ini sudah sangat-sangat melampaui batas," kata Aziz dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).
Dalam kasus ini, Aziz menilai Rizieq Shihab memiliki hak untuk tidak mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatannya.
Menurutnya, upaya paksa untuk mengungkap riwayat kesehatan pasien adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang.
"Penerapan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahu 1946 terhadap HRS dalam kasus di RS UMMI Bogor adalah jelas merupakan upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketiganya yakni Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas selaku menantu Rizieq, dan dr Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI Bogor.
Polri menjelaskan soal peran Hanif Alatas dalam kasus ini.
Hanif disebut melanggar Pasal 55 atau 56 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi: Ini Bukti Penyidik Bekerja Sesuai Aturan
"Membantu kasus, pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andia Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Hanif, dikatakan Andi, tidak kooperatif membantu Satgas Penanganan Covid-19 wilayah Bogor.
"Tidak dikasih data, enggak dibuka informasi itu (hasil tes swab) karena kan informasi itu harus masuk ke dalam sistem harus dilaporkan di sistem. Nah di sistem itu tidak dilaporkan," kata Andi.
Muhammad Rizieq Shihab
RS UMMI
tersangka
tes swab
Rizieq Shihab
Bareskrim Polri
Aziz Yanuar
Running News
Hanif Alatas
Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Eksepsi, Sidang Perkara RS UMMI Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Sempat Memanas Saling Dorong, Mobil Komando Aparat Kepolisian Putar Asmaul Husna Cairkan Suasana |
![]() |
---|
Hakim Tunggal Suharno: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur |
![]() |
---|
Hakim Skors Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Selama 1 Jam, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Hari Ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab |
![]() |
---|