Rizieq Shihab Tersangka

Rizieq Shihab Jadi Tersangka Lagi, Pengacara Sebut Instrumen Hukum Dikendalikan Penguasa Zalim

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab oleh Bareskrim Polri merupakan bentuk kezaliman.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (7/12/2020). 

"Itu materi penyidikan, enggak bisa kasih tahu," pungkasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tes swab RS UMMI.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin(11/1/2021).

Ketiga tersangka tersebut dikatakan Andi, yakni Habib Rizieq Shihab, Habkb Hanif Alatos, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr Tata.

Andi juga bicara soal pemeriksaan ketiga yang akan segera berjalan

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," kata Andi. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved