Antisipasi Virus Corona di DKI
Simak Aturan Rekreasi ke Ancol saat Penerapan PPKM Jawa-Bali
Manajemen Ancol, telah memberlakukan beberapa aturan khusus bagi masyarakat yang ingin rekreasi ke Ancol.
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sejak tanggal 11 Januari kemarin.
Aturan ini berlaku selama 2 pekan kedepan hingga tanggal 25 Januari mendatang.
Dengan demikian, beberapa kegiatan termaksud pariwisata harus dibatasi.
PT Taman Impian Jaya Ancol, mengaku turut mendukung kebijakan tersebut.
"Manajemen Taman Impian Jaya Ancol sebagai pengelola kawasan wisata terpadu di Jakarta, turut mendukung kebijakan tersebut. Kami berharap seluruh pengunjung yang berwisata ke Ancol dapat mendukung peraturan tersebut dengan tetap displin mejalankan protokol kesehatan dan ketentuan yang telah dibuat oleh Manajemen," kata Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Rabu (13/1/2020).
Manajemen Ancol, telah memberlakukan beberapa aturan khusus bagi masyarakat yang ingin rekreasi ke Ancol.
Aturan tersebut, mengacu pada kebijakan pemerintah daerah dalam hal menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM.
Melalui Pergub Nomor 3 tahun 2021 dan SK Kepala Dinas Pariwisata dan Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2021, Pemda telah mengatur pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam opersional pada sektor usaha pariwisata.
Sesuai dengan aturan tersebut, maka kuota pengunjung kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol yaitu maksimal hanya 25% saja.
Besok, Belasan Ribu Tenaga Medis di Jakarta Utara Divaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Wagub Riza Patria Beberkan Mekanisme Vaksinasi Covid-19 di Jakarta |
![]() |
---|
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Penjual Surat Keterangan Rapid Test Covid-19 Palsu |
![]() |
---|
Wagub DKI Riza Patria: Menolak Vaksin Bisa Dipidana dan Didenda Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Disuntik Vaksin, Wagub: Alhamdulillah, Semoga Masyarakat Mau Divaksin Covid-19 |
![]() |
---|